Banjir di Jakarta

Pro Kontra Massa Pascabanjir di Jakarta: Demo Dukung Anies Baswedan hingga Gugat Rp 42,3 Miliar

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo pro dan kontra langkah penanganan banjir Anies Baswedan, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Setelah banjir di sejumlah daerah di Jakarta surut, 243 warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, sejumlah warga menggelar aksi di Balai Kota untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp 42,3 miliar atas dampak banjir yang mereka alami.

Pada saat yang bersamaan, ada pula sejumlah warga yang mendukung Anies Baswedan dan menolak sang gubernur mundur dari posisinya saat ini.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan dalam tayangan KompasTV, Selasa (14/1/2020). (Capture Youtube KompasTV)

Ahok Enggan Beri Masukan soal Banjir Jakarta: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Ngatasi

Berseberangan pendapat, kelompok massa ini menilai Anies sudah melakukan berbagai upaya mengatasi dampak pascabanjir.

Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, kedua kelompok massa tersebut memperjuangkan tujuan yang berbeda.

"Justru pilihannya kelihatan berbeda, ya. Satu jalur gerakan massa ke lapangan, kalau kami 'kan menggerakkan korban ke pengadilan," kata Azas Tigor Nainggolan dalam Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Selasa (14/1/2020).

Ia menegaskan tidak ada hubungan di antara kedua belah kelompok.

"Mengkritisi banjir Jakarta, saya pikir sama. Cuma beda pilihan jalan," kata Azas.

Azas menjelaskan, kelompok massa yang ia pimpin menggugat pemprov atas dasar kelalaian menghadapi banjir.

"Jadi daripada kita berdebat kusir mengenai dampak dari banjir karena kelalaian Pemprov DKI Jakarta, maka kami masukkan gugatan ke pengadilan," kata Azas.

"Yang kami gugat adalah kelalaian dari aparat Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini gubernur," lanjutnya.

Ia menilai, gubernur lalai mempersiapkan sejumlah wilayah yang berpotensi terkena banjir agar tidak terdampak terlalu parah.

Azas menjelaskan forum yang menggugat tersebut hanya fokus pada permasalahan banjir di Jakarta dan tidak merembet ke daerah terdampak lainnya, seperti Jawa Barat dan Banten.

"Karena memang saya punya pengalaman di Jakarta dan kami punya data yang cukup lengkap untuk Jakarta. Jadi kami enggak bisa ke daerah lain," jelas Azas.

Ia menilai Pemprov DKI Jakarta juga telah gagal melindungi warganya.

Anies Baswedan Digugat Warga soal Banjir, Sebut Gubernur DKI Jakarta Lalai dalam Jalankan Tugas

Gugatan Masyarakat DKI Jakarta

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif, mengapresiasi warga yang berani melakukan gugatan langsung ke Anies Baswedan.

"Ini pilihan hidup dalam tradisi dunia modern, menyampaikan komplain, menyampaikan protes," kata Syarif dalam tayangan yang sama.

"Saya bisa katakan, lebih baik dengan cara seperti itu, class action (gugatan kelompok) ketimbang cara memfitnah, kemudian menyudutkan enggak jelas, nyinyir enggak karuan," lanjut Syarif.

"Meskipun saya banyak catatan tentang class action ini. Pertama tentang yang dituju," katanya.

Ia mempertanyakan mengenai aksi gugatan yang hanya sampai pada tingkat pemprov dan tidak dilanjutkan dengan menggugat pemerintah pusat.

Menanggapi argumen Syarif, Azas menegaskan tujuan gugatan bukan mengenai penyebab banjir, melainkan tentang penanganan yang lamban.

"Perdebatan hukum kami bukan masalah penyebab banjir itu. Perdebatan hukum kami adalah persoalan bagaimana menangani supaya dampak banjir itu tidak terlampau berat," kata Azas menanggapi.

"Itu dalam konteks disaster management (penanganan bencana). Itu merupakan tanggung jawabnya gubernur sebagai penguasa wilayah, karena otoritas-otoritas ekonomi itu Jakarta ada di gubernur. Jadi gubernur mau ngapain, itu otoritas dia," jelas Azas.

Mal Taman Anggrek dan Cipinang Indah Belum Buka, padahal Anies Sebut Tak Ada Mal Tutup akibat Banjir

Azas menjelaskan dirinya memang memilih untuk fokus menggugat Pemprov DKI Jakarta

"Ini pilihan, mengadvokasi. Membangun perubahan itu tidak harus semuanya. Kita pilih satu Jakarta supaya ini punya multiplying (berlipat ganda) efek buat yang lain," kata Azas.

Azas mengharapkan akan ada pembelajaran dari gugatan ini, baik untuk publik maupun pemerintah daerah.

"Jadi tujuan utama dari gugatan kami ini adalah pembelajaran publik bagaimana memperjuangkan hak-hak dia," tegasnya.

"Yang kedua adalah pembelajaran atau efek jera bagi pemerintah-pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Azas.

Jubir Korban Banjir Jakarta Ungkap Tujuan Menuntut Anies Baswedan: Putuskan Gubernur DKI Bersalah

Lihat videonya dari menit 6:30

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)