Pemisahan kelima tersangka dilakukan karena ada pertimbangan kepentingan pemeriksaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat videonya dari awal:
• Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Jiwasraya, Berikut Profilnya, Ada Mantan Anak Buah Moeldoko di KSP
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)