TRIBUNWOW.COM - Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyampaikan tanggapannya terhadap Prabowo Subianto yang kini telah bergabung bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) Kabinet Indonesia Maju.
Kivlan Zen mengatakan Prabowo memutuskan untuk menjadi Menhan demi keberlangsungan negara Indonesia, meskipun tidak satu kubu dengan Jokowi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (14/1/2020), Kivlan Zen mulanya menjelaskan ia sudah mengerti akan pilihan yang diambil oleh Prabowo.
• Di Persidangan, Kivlan Zen Sebut Densus 88 Bunuh Pengawal Prabowo, Dibalas Iwan di Pemakaman Depok
Mendengar keputusan tersebut, Kivlan Zen juga mendukung apa yang dilakukan oleh Prabowo.
"Dia sudah ngomong sama saya waktu di rumah sakit. Ya sudah lah kalau itu kehendaknya mari kita mulai bangun Indonesia," ujar Kivlan di PN Jakpus, Selasa (14/1/2020).
Saya ikuti cara berpikir dia pertentangan dan kontradiksi itu dihindari dan tutup buku terjadinya konflik itu. Saya dukung Prabowo," tambahnya.
Kivlan menyebut apa yang dilakukan oleh Prabowo merupakan cara untuk menyatukan bangsa Indonesia.
Sebab semasa Pemilihan Presiden 2019, sempat terjadi pertentangan antar dua kubu.
"Menjadi menteri untuk menyelamatkan bangsa dan negara dan terjadi kontradiksi dan terjadi pertentangan. Dia (Prabowo) bukan blok sama Jokowi, tapi sudahlah semua untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Kivlan.
kemudian Kivlan membahas soal dirinya yang menerima perlakuan semena-mena oleh Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Ia menegaskan akan melawan Wiranto dan membongkar masalah Wiranto terkait tahun 1998.
"Dengan saya dikuyo-kuyo begini oleh grup mereka terutama Wiranto Cs saya juga prihatin. Tapi saya akan lawan semua rekayasa Wiranto Cs supaya saya masuk penjara karena masalah 98. Saya banyak tahu bagaimana mereka itu berjuang untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Pilpres 2019, Kivlan Zen merupakan pendukung Prabowo dan Sandiaga Uno.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama ia dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.