Mulanya, Masinton Pasaribu menyoroti tentang tudingan yang menganggap PDIP menghalangi penggeledahan.
"Jadi kenapa di sana mudah di sini sulit, kira-kira kan begitu," ucap Masinton dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (13/1/2020).
Masinton menyatakan, tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDIP tak membawa surat tugas apapun.
Hal itulah yang diklaimnya menjadi alasan PDIP menolak penggeledahan KPK.
"Nah ketika datang tim penyelidik lapangan KPK ke Kantor DPP PDI Perjuangan itu tidak membawa surat tugas apapun," ujar Masinton.
"Sebagaimana kalau orang datang ke Kompas mau masuk ke ruangan Pemred lah atau apa."
Namun, pernyataan Masinton itu langsung disahut oleh sang presenter.
"Kan karena tidak butuh izin dari Dewan Pengawas tadi?," tanya presenter.
"Surat tugas bukan izin ini, bedakan surat tugas dengan surat izin," jawab Masinton.
Menurutnya, tim KPK perlu membacakan surat tugas penggeledahan yang dibawa.
• Ferdinand Hutahaen Ungkap Gagalnya KPK Geledah Kantor DPP PDIP adalah Drama: Jadi Sangat Lucu
Namun, hal itu tak dilakukan oleh tim KPK yang mendatangi Kantor DPP PDIP.
"Yang datang itu harus membacakan surat tugasnya," jelas Masinton.
"'Kami petugas ini, kami ditugaskan datang kemari dalam rangka penanganan perkara ini dan objeknya yang akan kami segel ini '," imbuhnya.
Hal itulah yang menyebabkan Masinton menyebut KPK ugal-ugalan.
"Itu tidak ada dan tidak dibacakan oleh penyelidik," ucap Masinton.
"Ini yang saya sebut tadi cara ugal-ugalan."
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa ada segelintir orang di KPK yang belum bisa menerima berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.
"Ini yang belum move on cara kerja KPK dengan undang-undang 19 2019 ini dia masih menggunakan cara ugal-ugalan," ujarnya.
"Sementara Undang-undang 19 tahun 2019 ini mengatur supaya tidak ugal-ugalan ini penyelidik."
Ucapan Masinton itu pun kembali ditimpali oleh sang presenter.
"Ugal-ugalan atau gagap sebenarnya?," tanya presenter.
"Ini malapraktik, ini ugal-ugalan," jawab Masinton.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)