Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bantah Hambat Penggeledahan KPK, Tumpak Panggabean: Kami Beri Izin 1x24 Jam Paling Lama, Saya Jamin

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjamin akan mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan paling lama dalam waktu 1x24 jam sejak permohonan izin diterima.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

"Kita tidak ada orang katakan 'dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', enggak ada itu ya," lanjut dia.

 

Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat

Tumpak menegaskan, Dewan Pengawas KPK dibentuk bukan untuk menghambat kinerja KPK, melainkan memastikan KPK bekerja melalui prosedur yang sesuai.

"Kami berkomitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK, tapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada," ujar Tumpak.

Tumpak melanjutkan, Dewan Pengawas KPK juga sudah bertemu dengan Deputi Penindakan KPK dan para jaksa penuntut umum yang bertugas di KPK untuk membahas penerbitan izin tersebut.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat ya," kata Tumpak.

Sebelumnya, mekanisme pemberian izin penggeledahan oleh Dewan Pengawas KPK dianggap menjadi penyebab lambatnya proses penggeledahan terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lambatnya penggeledahan tersebut dikhawatirkan sejumlah pihak dapat membuat bukti-bukti penting dapat dilenyapkan atau dihancurkan sebelum penggeledahan terjadi.

Bersifat Rahasia

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, surat izin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan, tidak dapat diungkap ke publik.

Tumpak beralasan, surat izin yang diterbitkan Dewan Pengawas KPK merupakan bagian dari berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

"Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," lanjut dia.

Halaman
123