TRIBUNWOW.COM - Abdurrahman sebagai kuasa hukum Lina Zubaedah saat bercerai dengan Sule mempertanyakan harta warisan Lina yang dibicarakan Teddy Pardiyana suami Lina.
Beberapa saat setelah Lina meninggal, Teddy Pardiyana memang disebut sempat bertanya kepada Rizky Febian terkait pembagian harta warisan Lina.
Terkait hal tersebut Abdurrahman bingung, harta apa yang akan dibagi.
• Pengakuan Pemandi Jasad Lina: Sebelum Dimandikan Bersih, saat Dikafani Ada Biru di Wajah dan Leher
Sebab, seluruh aset kekayaan Lina Zubaedah akan dibagikan kepada ahli warisnya yakni anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"itu memang harus diserahkan kepada anak-anak. Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset," ujar Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
"Jadi kalau misalnya Teddy (ngomong) ada pembagian, pembagian apa? Itu memang hak anak-anak," lanjutnya.
Ditegaskan Abdurrahman, yang berhak menerima harta warisan Lina yang kisarannya mencapai angka 10 miliar rupiah adalah anak-anaknya dari pernikahannya dengan Sule.
"Aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ucapnya.
"Karena ibu Lina almarhum membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," katanya.
• Ungkap Makanan Terakhir yang Dikonsumsi Lina Sebelum Meninggal, Teddy: Susah Nelen dan Susah Napas
Bayi Lina dan Teddy Tak Berhak
Bayi dari almarhumah Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Teddy dikatakan Abdurrahman tak mendapat bagian dari warisan Lina.
Sebab, anak tersebut tak masuk ke ahli waris dari lina. Dalam surat wasiat dikatakan yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"Kalau itu (bayi Teddy) enggak punya, hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
• Teddy Sebut Lina Sempat Pusing dan Jalani Pengobatan Ini sebelum Meninggal Dunia: Emang Dari Dulu
Ia juga menambahkan pernikahan Lina dengan Teddy tidak mempengaruhi ahli waris yang sudah diwasiatkan kliennya itu sejak lama.
"Nggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ujarnya.