Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Masinton Pasaribu Blak-blakan Sebut KPK Ugal-ugalan, Ini Alasannya

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donal Hariz (kiri) dan Masinton Pasaribu (kanan) dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Politisi PDI Perjuangan (PDI), Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Kantor DPP PDIP.

Diketahui, KPK sempat akan melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, namun gagal.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.

Terkait hal itu, Masinton Pasaribu justru menyebut KPK ugal-ugalan.

KPK Baru Geledah Kantor Wahyu Setiawan Empat Hari setelah OTT Dilakukan, Wakil Ketua DPR: Wajar

Komentari Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, Haris Azhar Sebut UU KPK Tidak Efektif

Hal itu disampaikannya melalui tayangan 'Dua Arah' dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020).

Mulanya, Masinton Pasaribu menyoroti tentang tudingan yang menganggap PDIP menghalangi penggeledahan.

"Jadi kenapa di sana mudah di sini sulit, kira-kira kan begitu," ucap Masinton.

Masinton menyatakan, tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDIP tak membawa surat tugas apapun.

Hal itulah yang diklaimnya menjadi alasan PDIP menolak penggeledahan KPK.

"Nah ketika datang tim penyelidik lapangan KPK ke Kantor DPP PDI Perjuangan itu tidak membawa surat tugas apapun," ujar Masinton.

"Sebagaimana kalau orang datang ke Kompas mau masuk ke ruangan Pemred lah atau apa."

Namun, pernyataan Masinton itu langsung disahut oleh sang presenter.

"Kan karena tidak butuh izin dari Dewan Pengawas tadi?," tanya presenter.

"Surat tugas bukan izin ini, bedakan surat tugas dengan surat izin," jawab Masinton.

Menurutnya, tim KPK perlu membacakan surat tugas penggeledahan yang dibawa.

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu (kanan) dan Donal Hariz (kiri) dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020). (YouTube Kompas TV)

 

KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Pipin Sopian: Bukti Pemberantasan Korupsi Akhirnya Memble

Namun, hal itu tak dilakukan oleh tim KPK yang mendatangi Kantor DPP PDIP.

"Yang datang itu harus membacakan surat tugasnya," jelas Masinton.

"'Kami petugas ini, kami ditugaskan datang kemari dalam rangka penanganan perkara ini dan objeknya yang akan kami segel ini '," imbuhnya.

Hal itulah yang menyebabkan Masinton menyebut KPK ugal-ugalan.

"Itu tidak ada dan tidak dibacakan oleh penyelidik," ucap Masinton.

"Ini yang saya sebut tadi cara ugal-ugalan."

Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa ada segelintir orang di KPK yang belum bisa menerima berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.

"Ini yang belum move on cara kerja KPK dengan undang-undang 19 2019 ini dia masih menggunakan cara ugal-ugalan," ujarnya.

"Sementara Undang-undang 19 tahun 2019 ini mengatur supaya tidak ugal-ugalan ini penyelidik."

Ucapan Masinton itu pun kembali ditimpali oleh sang presenter.

"Ugal-ugalan atau gagap sebenarnya?," tanya presenter.

"Ini malpraktik, ini ugal-ugalan," jawab Masinton.

Simak video berikut ini menit 35.52:

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP

Sementara itu, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP.

Penggeladahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020), menilai bahwa tim penyidik KPK tentunya sudah ahli dengan tugasnya.

Abraham Samad merasa sangsi dengan pernyataan Anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.

Masinton Pasaribu menyebut tim penyidik KPK tidak bisa menunjukkan bukti surat tugas penggeledahan Kantor DPP PDIP.

"Kemudian menurut saya orang di KPK ini bukan anak kemaren, ya kan," ucap Abraham.

Komentari Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, Haris Azhar Sebut UU KPK Tidak Efektif

Apalagi, petugas KPK pasti tahu apa saja dipersiapkan sebelum menggeledah kantor partai politik yang penting di Indonesia.

"Dia mau datang ke kantor PDI Perjuangan, kantor pemenang Pemilu yang kita harus betul-betul aturan yang sudah lengkap."

"Sudah lengkap baru datang ke sana, dia kan tahu," ungkap Abraham.

KPK pasti paham betul apalagi PDIP juga merupakan partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.

"Bukan masuk di tempat gedung yang biasa tapi ini sebuah kantor pemenang Pemilu yang tentunya KPK paham betul bahwa segala administrasi yang sifatnya legalistik itu harus dipersiapkan," tutur pria asal Makassar ini.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Karena kan begini kalau misalnya teman-teman KPK ini sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas maka apapun hasilnya harus tetap dilakukan Penggeladahan," lanjutnya.

Pada kesempataan itu, Abraham menilai bahwa polemik tersebut terjadi karena pengaruh hasil revisi UU KPK.

"Bahwa sebenarnya polemik ini sebenarnya bahwa ini dikarenakan hasil revisi undang-undang KPK yang sebelumnya," ungkap Abraham.

Pasalnya, pada undang-undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.

"Karena undang-undang KPK sebelumnya, yang terdahulu itu kan tidak memberikan mekanisme, aturan tentang harus adanya izin kalau kita melakukan penggeledahan," tuturnya.

Haris Azhar Kecewa dengan Gagalnya Penggeledahan Kantor DPP PDIP: KPK Masih Dihalang-halangi

Sehingga menurutnya, RUU KPK jelas-jelas pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa undang-undang KPK sekarang ini yang diberlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."

"Bukan melemahkan KPK nya, melemahkan pemberantasan korupsinya," tegasnya.

Abraham lalu mengatakan dampak dari penggeledahan yang tertunda.

Penggeledahan yang tertunda dapat membuat barang bukti bisa tidak ditemukan oleh KPK.

"Kita bisa lihat penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan, jadi tertunda-tunda bisa terulur-ulur."

"Dan konsekuensinya penggeledahan itu tertulur, tertunda maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," jelasnya.

Ia paham bahwa apa yang dipermasalahkan PDIP melalui Masinton Pasaribu adalah tata cara penggeledahan yang harus sesuai aturan.

Padahal, Dewan Pengawas KPK, Lilik Siregar menyatakan bahwa petugas KPK sudah dibekali dengan surat-surat tugas.

"Saya mengerti tata caranya dan saya yakin seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Lilik bahwa petugas KPK itu sudah dilengkapi administrasi, semua izin-izin untuk melakukan proses-proses hukum," kata Abraham.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Mariah Gipty)