TRIBUNWOW.COM - Penggiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar berpendapat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi kurang efektif.
Hal itu disampaikan Haris terkait penggeledahan yang dilakukan sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Kritik Haris terhadap UU KPK itu dikatakannya setelah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut tindakan KPK sebagai "ugal-ugalan".
• Abraham Samad Kritisi Kegagalan KPK Geledah Kantor DPP PDIP: Orang di KPK Ini Bukan Anak Kemaren
Awalnya, Haris menjelaskan alasan harus dilakukan penggeledahan.
"Kenapa harus dilakukan penggeledahan? Logika hukumnya adalah karena untuk menyegerakan, mengumpulkan bukti-bukti," kata Haris dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (13/1/2020).
Sebaliknya, hasil pemeriksaan tersebut juga dapat digunakan sebagai bukti untuk membantah tuduhan yang dikenakan kepada yang bersangkutan.
Haris kemudian menyoroti UU KPK yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini catatan penting buat para hakim di MK yang sedang memeriksa Undang-Undang KPK ini. Lihat ini, kayak begini," kata Haris.
"Sampai muncul ketidakpuasan dari seorang Masinton Pasaribu, yang mengatakan ini ugal-ugalan. Ini menunjukkan Undang-Undang yang baru itu tidak efektif," tegasnya.
Haris mendorong agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk nantinya.
"Ke depan dalam situasi ini harus segera diselesaikan. Kalau tidak, ini menjadi preseden buruk ke depan," katanya.
Selain itu, Haris menyebutkan pihak PDIP dapat mengajukan keberatan ke Dewan Pengawas KPK.
"Jadi kalau dari pihak Masinton dan juga PDIP keberatan, bisa juga melaporkan ke Dewan Pengawas di mana catatan buruknya," jelasnya.
Meskipun demikian, Haris menegaskan penggeledahan harus tetap dilaksanakan agar dapat mengungkap kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tersebut.
"Intinya, penggeledahan itu harus terjadi dan harus segera," kata Haris.