"'Kami petugas ini, kami ditugaskan datang kemari dalam rangka penanganan perkara ini dan objeknya yang akan kami segel ini '," imbuhnya.
Hal itulah yang menyebabkan Masinton menyebut KPK ugal-ugalan.
"Itu tidak ada dan tidak dibacakan oleh penyelidik," ucap Masinton.
"Ini yang saya sebut tadi cara ugal-ugalan."
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa ada segelintir orang di KPK yang belum bisa menerima berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.
"Ini yang belum move on cara kerja KPK dengan undang-undang 19 2019 ini dia masih menggunakan cara ugal-ugalan," ujarnya.
"Sementara Undang-undang 19 tahun 2019 ini mengatur supaya tidak ugal-ugalan ini penyelidik."
Ucapan Masinton itu pun kembali ditimpali oleh sang presenter.
"Ugal-ugalan atau gagap sebenarnya?," tanya presenter.
"Ini malpraktik, ini ugal-ugalan," jawab Masinton.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)