Pasalnya, pada undang-undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.
"Karena undang-undang KPK sebelumnya, yang terdahulu itu kan tidak memberikan mekanisme, aturan tentang harus adanya izin kalau kita melakukan penggeledahan," tuturnya.
Sehingga menurutnya, RUU KPK jelas-jelas pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa undang-undang KPK sekarang ini yang diberlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."
"Bukan melemahkan KPK nya, melemahkan pemberantasan korupsinya," tegasnya.
Abraham lalu mengatakan dampak dari penggeledahan yang tertunda.
Penggeledahan yang tertunda dapat membuat barang bukti bisa tidak ditemukan oleh KPK.
"Kita bisa lihat penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan, jadi tertunda-tunda bisa terulur-ulur."
"Dan konsekuensinya penggeledahan itu tertulur, tertunda maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," jelasnya.
• Dituding Masinton Gerak Semaunya karena Hendak Geledah Kantor DPP PDIP, Begini Jawaban Jubir KPK
Ia paham bahwa apa yang dipermasalahkan PDIP melalui Masinton Pasaribu adalah tata cara penggeledahan yang harus sesuai aturan.
Padahal, Dewan Pengawas KPK, Lilik Siregar menyatakan bahwa petugas KPK sudah dibekali dengan surat-surat tugas.
"Saya mengerti tata caranya dan saya yakin seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Lilik bahwa petugas KPK itu sudah dilengkapi administrasi, semua izin-izin untuk melakukan proses-proses hukum," kata Abraham.
Lihat videonya mulai menit ke-1:44:
Masinton Pasaribu Nilai Tim Lapangan KPK Gerak Semaunya
Pada kesempatan itu, Masinton juga menilai bahwa yang dilakukan tim lapangan KPK tidak benar.