Arief menjelaskan, surat pertama merupakan permohonan pelaksanaan putusan MA yang ditandatangani Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
• ICW Komentari KPK Tak Kunjung Geledah PDIP soal Suap Wahyu Setiawan: Bukti UU KPK Baru Mempersulit
Selanjutnya, surat kedua merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan SekjenHasto Kristiyanto.
Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020.
Arief mengatakan KPU tak dapat melaksanakan putusan MA.
"Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama (tidak bisa menjalankan)," ujar dia.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masinton Sebut Langkah Penyelidik KPK yang Datangi DPP PDIP Ilegal dan Bermotif Politik", dan "Penjelasan PDIP soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU"