Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Soal Langkah KPK Datangi DPP PDIP untuk Menggeledah, Masinton Pasaribu: Ilegal dan Bermuatan Politik

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masinton Pasaribu

Arief menjelaskan, surat pertama merupakan permohonan pelaksanaan putusan MA yang ditandatangani Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

ICW Komentari KPK Tak Kunjung Geledah PDIP soal Suap Wahyu Setiawan: Bukti UU KPK Baru Mempersulit

Selanjutnya, surat kedua merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan SekjenHasto Kristiyanto.

Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020.

Arief mengatakan KPU tak dapat melaksanakan putusan MA.

"Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama (tidak bisa menjalankan)," ujar dia.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masinton Sebut Langkah Penyelidik KPK yang Datangi DPP PDIP Ilegal dan Bermotif Politik", dan "Penjelasan PDIP soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU"