Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Keras, Masinton Pasaribu Protes Kantor DPP PDIP Digeledah KPK: Tim Lapangan KPK Gerak Semaunya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDIP, Masinton Pasaribu dalam channel YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu angkat bicara terkait penggeladahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Wahyud Setiawan diduga menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tvOne pada Minggu (12/1/2020), Masinton Pasaribu mulanya mengapresiasi KPK atas penegakan hukum yang dilakukan pada kasus itu.

Tak Terima KPK Datangi Kantor PDIP soal Suap PAW, Masinton Pasaribu Singgung Geng-gengan di KPK

"Jadi gini, pertama ini framing yang harus kita luruskan dulu bahwa berkait dengan OTT Komisioner KPU ya dalam konteks KPK melakukan penegakan dalam hal pemberantasan korupsi, tugas itu kita hormati," ungkap Masinton.

Namun, Masinton merasa bahwa apa yang dilakukan tim lapangan KPK tidak benar.

Menurutnya, tim lapangan tidak menjalankan undang-undang yang berlaku lantaran menggeledah Kantor DPP PDIP.

"Tapi sisi prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan, ya harus sesuai hukum acara dan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Ia membantah bahwa PDIP menghalang-halangi penggeledahan kantor tersebut.

Masinton menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK tidak benar.

"Nah kalau kita lihat konstruksi dari kronologis perkarannya kita lihat kita mesti luruskan ini, bahwa tadi dikatakan kita dianggap kooperatif, dianggap menghalang-halangi."

"Ini yang dilakukan ini bukan lagi motif penegakan hukum, ini yang harus ditertibkan dalam KPK," jelasnya.

Kader PDIP Buron, Masinton Pasaribu Kekeh Sebut Partainya Tak Terlibat Suap: KPK Cuma Giring Opini

Lantas, Masinton menyinggung bahwa tim lapangan KPK inilah yang harus direvisi.

"Ini tim lapangan yang bergerak selama ini, selama undang-undang KPK sebelum direvisi inilah tim yang bergerak semaunya ," kata dia.

Masinton menilai, penggeladahan Kantor DPP PDIP tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum kasus suap Wahyu Setiawan.

"Ini kan membangun frame politik pada PDI Perjuangan, ini enggak ada kaitan dengan perkara."

"Tim ini, saya bisa katakan bahwa tim ini memang tim yang berkerja di luar konteks hukum ini," katanya.

Menurutnya, ada kepentingan politik di balik penggeledahan Kantor DPP PDIP.

"Datang ke PDIP itu di luar konteks hukum, membangun framing bahwa seakan akan ini langkah politik yang dilakukan oleh tim ini, tim lapangan ini, saya katakan itu," pungkasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-10:05:

Penangkapan Wahyu Setiawan

KPK menyesalkan keterlibatan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjaring dalam OTT.

Ia ditangkap dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

KPK mengecam tindakan korupsi Wahyu sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi.

"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.

• Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi

Ia diduga meloloskan caleg tersebut melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

"Untuk membantu proses, penetapan Saudara Harun (HAR), dan Wahyu Setiawan (WSE) menyanggupi untuk membantu dengan membalas 'siap, mainkan'", kata Lili.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," lanjutnya.

Dua kali pemberian dilakukan untuk membayar uang suap tersebut.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dengan dua kali operasi proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019," kata Lili.

"Salah satu sumber dana, dan ini sedang didalami oleh KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada WSE melalui ATF, DON, dan SAE," lanjutnya.

Awalnya uang sebesar Rp 200 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan.

• Komentari Pemeriksaan Kader PDIP oleh KPK, Saor Siagian: Keteladanan Partai Kita Harapkan

• ICW Komentari KPK Tak Kunjung Geledah PDIP soal Suap Wahyu Setiawan: Bukti UU KPK Baru Mempersulit

"WSE kemudian menerima uang dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," jelas Lili.

Kemudian sejumlah uang diberikan melalui staf di DPP PDIP.

"Kemudian pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," katanya.

"SAE memberikan uang Rp 150 juta kepada DON."

Kemudian sisa uang tersebut dibagikan dan sebagian menjadi biaya operasional.

"Sisanya, Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF dan Rp 250 juta untuk operasional," kata Lili.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujuan untuk WSE, komisioner KPU."

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)