TRIBUNWOW.COM - Musisi Iwan Fals turut mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil menciduk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dilansir TribunWow.com, Iwan Fals mengaku tak menyangka Wahyu Setiawan kena OTT KPK.
Melalui akun resmi Twitternya, Iwan Fals menyebut bahwa Wahyu Setiawan tampak seperti orang baik, namun ternyata tak seperti itu.
"Buusseet, padahal klo dilihat sepintas, kayaknya orangnya baik ya,
penyabar, santun, lembut, bijaksana, kebapakan, intelek, dlsbnyalah yg baik2...gak taunya... (emoji memalukan)," ujar Iwan Fals, Minggu (12/1/2020).
• Hasto Kristiyanto Ungkap Pembelaan soal Suap Wahyu Setiawan: Klaim Korban hingga Sebut Aspek Legal
KPU Tak Curiga pada Wahyu Setiawan
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman juga mengungkapkan tak ada rasa curiga pada Wahyu Setiawan.
"Tidak (curiga)," ucap Arief Budiman, saat konferensi pers bersama KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Ia pun menyatakan pihaknya meminta maaf pada masyarakat atas kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.
"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin," ungkap Arief Budiman.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya,
Arief Budiman mengaku sama sekali tidak tahu, bagaimana Wahyu Setiawan bisa 'bermain' sehingga jadi tersangka suap penetapan anggota DPR 2019-20204.
"Saya tidak tahu bagaimana dia main," kata dia.
Arief Budiman menyebut, penetapan anggota DPR melalui mekanisme KPU selalu dilakukan dalam rapat pleno KPU bersama partai politik.
Ia pun tak ingat apakah di rapat pleno pergantian antar waktu (PAW) pada Selasa (7/1/2020), Wahyu Setiawan mendorong agar politisi PDIP Harun Masiku ditetapkan jadi DPR atau tidak.
• Soal Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP yang Diperiksa KPK, Ahli Hukum Singgung Pergantian Antarwaktu
"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada," tuturnya.
"Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Harun Masiku Buron
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020), penangkapan Wahyu Setiawan turut menyeret politisi PDIP Harun masiku, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga kini Harun Masiku belum ditangkap, lantaran kabur dan tak diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, KPK meminta agar Harun Masiku segera kooperatif dan menyerahkan diri.
Suap Rp 900 Juta
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Wahyu Setiawan bersama anggota Baswaslu Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku, serwa seorang swasta bernama Saiful.
• Sebut Setiap PDIP Gelar Kegiatan Besar Selalu Muncul Persoalan, Hasto Kristiyanto: Bukan Kebetulan
Suap senilai Rp 900 juta itu diduga diberikan agar Harun Masiku ditetapkan KPU sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas.
Diketahui, Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada Maret 2019.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)