Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Haris Azhar Kecewa dengan Gagalnya Penggeledahan Kantor DPP PDIP: KPK Masih Dihalang-halangi

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar turut berkomentar terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNWOW.COM - Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar turut berkomentar terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Haris Azhar menyayangkan sikap PDIP yang melarang ada penggeledahan karena alasan tim penyidik KPK tidak membacakan surat tugas.

Abraham Samad Komentari soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP: RUU Nyata Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Padahal, ia menilai semua pihak pasti mengiginkan penegakan hukum.

"Ya artinya begini, itu kan cuma soal teknis mestinya kalau memang kita sama-sama merindukan."

"Bahasanya gitu ya agak sedikit puitis, merindukan bahwa proses hukum ini bener-bener berintegritas harusnya terjadi penggeledahan," ungkap Haris Azhar dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020). 

Menurutnya, PDIP sebagai satu di antara partai pendukung RUU KPK seharusnya juga mematuhi Undang-Undang pemberantasan korupsi yang baru itu.

Meski Haris Azhar secara pribadi mengakui tidak menyetujui ada RUU KPK.

"Kenapa, harusnya PDIP sebagai salah satu partai ya karena hampir semua partai mendukung Revisi Undang-Undang KPK melihat tindakan kemarin itu sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan undang-undang yang direvisi," ucapnya.

"Terlepas bahwa saya sebenarnya saya juga keberatan dengan Undang-Undang revisi tersebut," imbuh Haris.

Menurutnya, kasus suap itu bisa dijadikan uji coba KPK untuk menjalankan tugasnya yang baru.

Namun, yang terjadi justru KPK masih kesulitan menjalankan tugasnya.

Dituding Masinton Gerak Semaunya karena Hendak Geledah Kantor DPP PDIP, Begini Jawaban Jubir KPK

"Tetapi KPK harus menyadari menjadikan itu sebagai sebuah panggung uji coba dan gampangnya terjadi penggeledahan."

"Tetapi ini enggak kejadian, bahasa gampangnya ginilah ini sudah direvisi, masih juga KPK dihalang-halangi."

"Jadi menurut saya keanehan itu di situ," tuturnya.

Yang membuatya aneh, mengapa partai pendukung RUU KPK juga masih tidak mau menaati aturan yang telah mereka buat.

"Jadi agak aneh nih yang mau digeledah partai politik kantornya partai politik, partai politik yang juga setuju dengan revisi undang-undang KPK tapi masih ditolak juga," protes Haris.

Lihat videonya mulai menit ke-8:04:

Komentar Abraham Samad soal Penggeledahan Kantor DPP PDIP

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Diketahui, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Kasus tersebut juga menyeret nama politisi PDIP Harun Masiku yang kini tengah jadi buronan KPK.

• Siap Datang jika Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Bagian dari Tanggung Jawab Negara

• Soal Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP yang Diperiksa KPK, Ahli Hukum Singgung Pergantian Antarwaktu

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Abraham Samad bahkan menuliskan cuitannya melalui akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020).

Ia menyoroti lamanya rentang waktu antara OTT dengan penggeledahan kantor DPP PDIP.

Dikabarkan, KPK akan melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP pada beberapa hari ke depan.

Hal itu disebabkan karena KPK perlu menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dulu.

Terkait hal itu. Abraham Samad pun menuliskan komentarnya.

Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad menilai hal ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah KPK.

"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT," tulis Abraham Samad.

Unggahan akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020). Abraham Samad menganggap lamanya rentang waktu antara OTT dan penggeledahan baru pertama kali terjadi dalam sejarah KPK. (Twitter @AbrSamad)

Tak hanya itu, Abraham Samad juga menganggap ada yang janggal terhadap izin penggeledahan yang diberikan Dewas KPK.

Menurutnya, OTT dan penggeledahan perlu dilakukan pada waktu yang bersamaan.

Namun, untuk kasus ini yang terjadi justru sebaliknya.

"Tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat2nya.

Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM," tulisnya.

Unggahan akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020). Abraham Samad mengritik penggeledahan kantor DPP PDIP yang hingga kini belum dilakukan KPK. (Twitter @AbrSamad)

Melalui akun Twitter-nya, Abraham Samad kembali menuliskan cuitan.

Ia menganggap OTT yang tak disertai penggeledahan justru bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Abraham Samad menilai lamanya jarak waktu antara OTT dan penggeledahan memungkinkan pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti.

"OTT yg tdk disertai penggeledahan pada waktunya, tdk saja menyimpang dari SOP, tp membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain.

Ini sama dgn memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak. *ABAM," tulis Abraham Samad.

• Hasto Kristiyanto Ungkap Pembelaan soal Suap Wahyu Setiawan: Klaim Korban hingga Sebut Aspek Legal

Unggahan akun Twitter @AbrSamad, Minggu (12/1/2020). Abraham Samad mengritik penggeledahan kantor DPP PDIP yang hingga kini belum dilakukan KPK. (Twitter/@AbrSamad)

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/10/2020) Abraham Samad mengakui isi cuitan terkait OTT dan penggeledahan tersebut. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)