Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Samad, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun Masiku Buron

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020), penangkapan Wahyu Setiawan turut menyeret politisi PDIP Harun Masiku, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga kini Harun Masiku belum ditangkap, lantaran kabur dan tak diketahui keberadaannya.

Oleh karena itu, KPK meminta agar Harun Masiku segera kooperatif dan menyerahkan diri.

Suap Rp 900 Juta

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Wahyu Setiawan bersama anggota Baswaslu Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku, serwa seorang swasta bernama Saiful.

Suap senilai Rp 900 juta itu diduga diberikan agar Harun Masiku ditetapkan KPU sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas.

Hasto Kristiyanto Ungkap Pembelaan soal Suap Wahyu Setiawan: Klaim Korban hingga Sebut Aspek Legal

Diketahui, Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada Maret 2019.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunWow.com//Jayanti Tri Utami/Lailatun Niqmah)