TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan baru saja terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Wahyu ditangkap atas kasus dugaan suap penetapan anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Tindakan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataannya di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan TvOne pada 4 September 2018.
• Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri, Arief Budiman: KPU Tak Bisa Berikan Bantuan Hukum
Saat itu, Wahyu Setiawan diundang bersama anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, untuk membahas topik "Layakkah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg?".
Wahyu menjelaskan sejumlah peraturan KPU yang menyatakan mantan napi termasuk napi kasus korupsi tidak diizinkan mencalonkan diri menjadi anggota DPD, DPR, dan DPRD.
"Peraturan KPU Nomor 14 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 masing-masing tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, dan DPRD yang pada intinya melarang mantan napi korupsi, mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan napi bandar narkoba menjadi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD," kata Wahyu Setiawan dalam ILC, Selasa (4/9/2018).
Wahyu menjelaskan ketika peraturan tersebut hanya menyangkut pencalonan anggota DPD, Bawaslu tidak mempermasalahkan ketentuan itu.
"Sebelumnya, pada waktu Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD, kita juga sudah mencantumkan tiga larangan itu. Tetapi aneh bin ajaib, Bawaslu tidak ribut," kata Wahyu.
Meskipun demikian, setelah peraturan tersebut menyangkut pencalonan anggota DPR dan DPRD, barulah peraturan itu dipermasalahkan.
Wahyu mempertanyakan pihak-pihak yang keberatan dengan adanya peraturan ini.
"Tetapi pada waktu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD, barulah ini terjadi," katanya.
• Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Berikan Secarik Surat
Lihat videonya dari menit 3:30
Penangkapan Wahyu Setiawan
KPK menyesalkan keterlibatan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjaring dalam OTT.
Ia ditangkap dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
KPK mengecam tindakan korupsi Wahyu sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi.
"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara Pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Diduga Wahyu mendapatkan suap sebesar Rp 900 juta sebagai uang operasional untuk meloloskan caleg PDIP Harun Masuki.
Ia diduga meloloskan caleg tersebut melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
"Untuk membantu proses, penetapan Saudara Harun (HAR), dan Wahyu Setiawan (WSE) menyanggupi untuk membantu dengan membalas 'siap, mainkan'", kata Lili.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," lanjutnya.
Dua kali pemberian dilakukan untuk membayar uang suap tersebut.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dengan dua kali operasi proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019," kata Lili.
"Salah satu sumber dana, dan ini sedang didalami oleh KPK, memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan kepada WSE melalui ATF, DON, dan SAE," lanjutnya.
• Hinca Pandjaitan Minta KPK Beri Kesempatan Wahyu Setiawan untuk Bela Diri setelah Terjaring OTT
Awalnya uang sebesar Rp 200 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan.
"WSE kemudian menerima uang dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," jelas Lili.
Kemudian sejumlah uang diberikan melalui staf di DPP PDIP.
"Kemudian pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," katanya.
"SAE memberikan uang Rp 150 juta kepada DON."
Kemudian sisa uang tersebut dibagikan dan sebagian menjadi biaya operasional.
"Sisanya, Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF dan Rp 250 juta untuk operasional," kata Lili.
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujuan untuk WSE, komisioner KPU."
• Komentari Pemeriksaan Kader PDIP oleh KPK, Saor Siagian: Keteladanan Partai Kita Harapkan
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)