Kasus Jiwasraya

Rizal Ramli Nilai Nasabah Turut Bersalah atas Kasus Jiwasraya: Kebanyakan Mereka Terlalu Serakah

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli angkat bicara terkait kisruh di Perusahaan Asuransi Jiwasraya di acara ILC pada Selasa (7/1/2020).

Sehingga, Rizal Ramli turut menyalahkan nasabah Jiwasraya dalam kasus ini.

"Mungkin percaya seperti Pak Ali bilang, ini pemerintah jadi bisa deliver tapi logika sederhana saja, deposito cuma enam persen kok nawarin ampe dua kalinya," ungkap Rizal Ramli.

"Jadi nasabah ada salahnya juga tidak sebenarnya ini gitu," imbuhnya.

Lihat videonya mulai menit ke-8.15:

Rizal Ramli Minta Jokowi Copot Manajemen OJK

Pada kesempatan yang sama, Rizal Ramli juga mengkritik keras kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rizal Ramli bahkan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot manajemen OJK.

Hal itu diungkapkan Rizal Ramli terkait perusahaan Jiwasraya yang tak bisa membayar nasabahnya hingga triliunan rupiah.

• Tanggapan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Jiwasraya: Seret ke Pengadilan, Jebloskan ke Penjara

Mulanya Rizal Ramli mengatakan gaji staf OJK cukup tinggi.

Namun, Rizal Ramli menilai gaji tinggi itu tidak dibarengi dengan kinerja yang baik para petugas OJK.

"Gaji stafnya mahal sekali, dia well paid (dibayar dengan baik). Semua itu,"

"Tetapi diisi kebanyakan oleh para birokrat, orang akademik yang tidak punya pengalaman praktik dalam melakukan turn around, melakukan surveillance (pengawasan) dan macem-macem," kritik Rizal Ramli.

Padahal menurut Rizal Ramli tugas OJK cukup sederhana apalagi dengan adanya big data analysis.

"OJK soal sederhana ini saja enggak bisa. Padahal sebetulnya sangat sederhana dengan hari ini big data analysis dipake."

"Ketahuan semua mana yang legal dan illegal, dia ambil tindakannya," ungkap Rizal Ramli.

Lantas, Rizal Ramli mengatakan dirinya sempat harus memberi teguran keras dahulu pada OJK, hingga sebuah lembaga fintech yang merugikan konsumen digrebek.

Halaman
123