Mengenai obat GHB yang digunakan Reynhard untuk membius korbannya, Thomas mengatakan jenis obat tersebut sebetulnya tidak beredar bebas.
"Obat-obatan itu adalah salah satu obat terlarang. Jadi orang yang memiliki obat tersebut, apabila ketahuan oleh pihak kepolisian bisa mendapat hukuman."
"Tapi kami juga tidak mengetahui secara persis yang bersangkutan bisa mendapatkan obat-obatan tersebut," terang Thomas.
Proses Hukum sejak 2017
"Tentu, sejak awal Juni 2017, saat kami mengetahui dari kepolisian, kami langsung menemui yang bersangkutan di penjara dan terus menjalin komunikasi," kata Thomas.
Thomas menjelaskan sudah kewajiban KBRI untuk mendampingi setiap warganya yang menghadapi masalah di luar negeri, termasuk yang tersangkut kasus hukum.
"Jadi itu merupakan kewajiban kita di semua perwakilan untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada warga yang tersangkut masalah hukum," jelas Thomas.
Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan keluarga dan pengacara Reynhard sampai akhirnya pengadilan mengeluarkan putusan final.
"Jadi terus kita bertemu dan berkomunikasi dengan keluarganya dan pengacaranya juga. Sampai keputusan final pengadilan itu 6 Januari 2020," terangnya.
Selama proses pengadilan, Reynhard tetap tidak merasa bersalah karena merasa tindakannya didasarkan atas suka sama suka.
Meskipun demikian, polisi telah menemukan sejumlah bukti yang memberatkan Reynhard.
"Secara umum dia tetap merasa tidak bersalah, bahwa itu dilakukan suka sama suka," kata Thomas.
"Tapi tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum. Kita ikuti saja proses persidangan dengan baik, dengan tertib."
"Apabila memang tidak bersalah, tentu dia memilik hak untuk menyampaikan pembelaan dengan pengacaranya," lanjutnya.
Menurut Thomas, pihak KBRI London selalu menghormati hukum yang berlaku di Inggris.