TRIBUNWOW.COM - Reynhard Sinaga, pria Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, disebut hakim sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin.
Hal itu lantaran ia tidak mempedulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius dan terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya.
Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.
• Kisah Pria Korban Kejahatan Reynhard Sinaga, Mengaku Dibius dan Bangun dalam Kondisi Begini
Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan.
Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.
Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua.
Namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01/2020).
Tak Pedulikan Kondisi Korban
Dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard secara khusus menyebut korban pria muda yang ia katakan diperkosa secara "brutal" oleh Reynhard.
Reyhnard disebutkan memperkosa korban sebanyak 7 kali dalam kondisi korban tak sadarkan diri.
Ia tak mempedulikan korban dan tetap melakukan pemerkosaan sembari merekamnya.
Semua korban dalam sidang kedua itu adalah heteroseksual dan selama memberikan kesaksian, mereka menyatakan tidak bersedia melakukan hubungan seks homoseksual, kata hakim.
Kepolisian Manchester Raya mengatakan para korban dapat mencapai 190 orang, termasuk 48 yang telah bersaksi dalam empat persidangan pengadilan ini.
Polisi juga mengatakan kemungkinan korban lebih banyak lagi.
Polisi mengungkap kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga berdasarkan dua telepon seluler yang disita polisi setelah ia ditangkap pada Juni 2017.