Argo mengatakan saat ini prioritas utama adalah mencari alat bukti untuk menguatkan penyidikan.
"Seandainya nanti misalnya ditemukan ada bukti lain, kalau ada orang lain yang terlibat, ya, kenapa tidak, kita proses. Yang penting ada alat bukti yang ada," kata Argo.
Sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka terhadap kasus penyerangan Novel.
Kedua tersangka berinisial RM dan RB tersebut bertatus Polri aktif.
Mereka ditangkap pada 26 Desember 2019 lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah 2,5 tahun sejak kasus itu terjadi.
• Pakar Ekspresi Soroti Isi Kepala Tersangka yang Teriak Novel Pengkhianat: Pribadi atau Institusi?
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)