Retno mengatakan bahwa masuknya kapal nelayan dan penjaga pantai secara ilegal ke wilayah ZEE perairan Natuna merupakan sebuah bentuk pelanggaran dari hukum Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau biasa dikenal dengan nama UNCLOS 1982.
Ia menuntut China untuk mematuhi UNCLOS 1982, karena China adalah negara yang turut menyetujui berlakunya UNCLOS 1982.
• Pengamat Militer Sarankan Pemerintah Cara Lawan China di Perairan Natuna, Sindir Prabowo?
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung Malik)