TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga telah dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Reynhard terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 48 pria sejak tahun 2015 hingga 2017.
Dikutip TribunWow.com dari bbc.com, Senin (6/1/2020), Hakim Suzanne Goddard telah memberikan putusannya kepada Reynhard.
• Soal Konflik Natuna, Moeldoko Enggan Lakukan Negosiasi dengan China: Tak Ada Kata-kata Rundingan
Ia memutuskan Reynhard akan menjalani minimal 30 tahun masa hukuman.
Dalam melakukan kasus pemerkosaannya, Reynhard melakukan aksi keji tersebut di apartemen miliknya yang berlokasi di Manchester.
Cara yang dilakukan pertama adalah mengajak korban agar mau pergi ke apartemennya.
Dalam memilih korbannya, Reynhard memilih korban yang nampak dalam kondisi mabuk, tersesat agar lebih mudah diajak.
Korban yang mabuk juga dipilih Reynhard karena saat ia melakukan aksinya, korban tidak akan melakukan perlawanan yang kuat.
Setelah korban berhasil sampai ke kediamannya, Reynhard segera membius korban dengan obat yang telah dicampur minuman beralkohol.
Obat tersebut adalah GHB (gamma hydroxybutyrate).
Obat bius yang menyerang sistem syaraf.
Ketika korban tak sadarkan diri, Reynhard melakukan aksi kriminalnya.
Tak hanya diperkosa, saat mencabuli korban, Reynhard merekam aksinya dengan telepon selulernya.
Setelah mencabuli korban, Reynhard juga mengambil barang-barang pribadi korbannya.
Barang-barang seperti jam, kartu identitas, hingga foto profil akun sosial media korban diambil oleh Reynhard.