TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana mengungkap hal yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan polemik perairan Natuna.
Diketahu, China dan Indonesia sama-sama mengklaim kepemilikan perairan Natuna.
Bahkan, sejumlah kapal China tetap bertahan di perairan Natuna meski sudah diimbau untuk meninggalkan wilayah tersebut.
• Edhy Prabowo Jadi Sorotan seusai Kapal Asing Serbu Natuna, Luhut Binsar Langsung Beri Pembelaan
• Kemungkinan Angkatan Laut Indonesia Keluarkan Tembakan untuk Kapal China di Natuna
Melalui tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (5/1/2020), Hikmahanto menyatakan, kapal coast guard yang berada di perairan Natuna itu bukanlah milik tentara.
"Kalau di China itu ada yang namanya coast guard, dia bukan tentara," ucap Hikmahanto.
"Jadi dia bisa melakukan penegakan hukum."
Hikmahanto menjelaskan, di Indonesia tak terdapat konsep coast guard yang jelas.
Disebutnya, bahkan banyak pihak yang mengklaim diri sebagai coast guard.
"Nah kalau kita di Indonesia yang namanya coast guard itu tidak jelas, karena Bakamla akan mengatakan 'Kami coast guard'," ucapnya.
"Lalu kemudian kepolisian juga akan mengatakan 'Kami coast guard'."
"Lalu KKP bahkan ada KPLP yang di bawah Kementerian Perhubungan juga mengatakan 'Kami coast guard'."
Namun, menurutnya, hal itu bukanlah hal penting.
Hikmahanto menyebut pemerintah kini perlu fokus pada perlidungan para nelayan di perairan Natuna.
Ia menyebut, perairan Natuna kini justru dieksploitasi oleh nelayan China.
"Oke lah lepas dari kami coast guard, lakukan upaya untuk melindungi nelayan-nelayan kita ketika mereka mengeksploitasi," ucap Hikmahanto.