Klaim ini telah ditetapkan sejak 1949 dalam masa pemerintahan Chiang Kai Shek.
Kemudian peta tersebut disederhanakan menjadi nine dash line serta dianggap menjadi alasan historis dan alasan perseteruan China dengan negara lainnya.
Atas dasar ini, Pemerintah China menolak protes Indonesia tentang pelanggaran batas wilayah laut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan tidak ada pelanggaran hukum internasional yang dilakukan China, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
• PKS Sebut Prabowo Terkesan Lembek soal Natuna: Tunjukkan Sikap Nasionalis dan Patriot
Gugatan Filipina
Selain Indonesia, negara tetangga Filipina pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrasi Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang ada di bawah PBB pada 2016.
Filipina mengajukan gugatan atas klaim China dan aktivitas yang dilakukan di wilayah perairannya.
PCA kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan klaim nine dash line tidak memiliki dasar hukum.
PCA hanya mengakui ZEE yang telah ditetapkan PBB pada UNCLOS 1982.
Meskipun demikian, China menolak putusan PCA dengan tidak menghadiri persidangan dan menyatakan tidak terikat dengan putusan itu.
Akibat gugatan tersebut, hubungan China dengan negara-negara ASEAN turut terdampak.
• Soal Klaim Natuna, China Disebut Sedang Menguji Reaksi Pejabat Baru Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Indonesia Tak Mengakui Nine Dash Line
Dikutip dari cuplikan video yang diunggah kanal Youtube Tribunnews.com pada Sabtu (4/1/2020), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan tegas menolak klaim China atas perairan Natuna.
Menurut Retno, China telah melanggar batas wilayah kedaulatan negara.
"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," kata Retno Marsudi dalam pernyataannya.