"Penyidik sekarang tidak punya lagi kekuasaan, untuk melakukan OTT tidak punya otonomi lagi," ujar Said Didu.
"Karena dia harus melapor ke Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, jadi kalau Dewan Pengawas ini menjadi kendala terhadap penyadapan, maka pemberantasan korupsi saya yakin betul akan menurun sangat derastis," jelasnya.
"Dan mungkin malah orang merasa bebas korupsi."
Said Didu lantas meminta kepada Dewas untuk bisa bekerja secara objektif dan terlepas dari campur tangan pemerintah.
Lebih lanjut Said Didu kembali membahas soal cara kerja untuk melakukan OTT.
Dirinya berharap adanya Dewas tidak menyulitkan kerja dari KPK, khususnya saat akan melakukan OTT.
"Saya berharap Dewan Pengawas yang dipilih itu tidak merasa dirinya sebagai anak buah presiden, tetapi tetap kendala untuk melakukan OTT berat sekali," ungkap Said Didu.
"Mudah-mudahan mekanisme pengambilan keputusan tidak harus lewat sidang Dewan Pengawas," harapnya.
Said Didu lalu menanyakan apakah tetap meminta izin dari Dewas jika KPK akan melakukan penyadapan ataupun OTT di tengah malah.
Padahal KPK harus bergerak cepat, sedangkan sebaiknya, Dewas tentunya sudah istirahat.
"Jadi umpanya ada orang diincar sebagai koruptor, mau disadap tengah malam, kan enggak mungkin bangunkan Dewan Pengawas untuk minta izin," beber Said Didu.
"Koruptor kan pintar semua, maka kita berteleponan jam 12 malam, karena Dewan Pengawas tidur semua, sehingga tidak bisa menyadap mereka."
"Itu menurut saya yang paling bahaya, mudah-mudahan Dewan Pengawas punya mekanisme yang tidak menghambat terjadinya OTT," tutupnya.
Simak videonya mulai menit ke: 2.05
(TribunWow.com/Anung Malik/Elfan Fajar Nugroho)