Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sebelumnya menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel, RM dan RB adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Lima tahun," kata Argo, Minggu (29/12/2019).
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Kemudian, Pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
• Pakar Hukum Pidana UI Sebut Sulit Ungkap Kasus Novel Baswedan: Bisa Saja Ini Bukan Pelaku Sebenarnya
Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam.
Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12/2019) pagi.
Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim Polri.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut. (TribunWow.com/Vintoko)