Kasus Novel Baswedan

Bahas Kasus Novel Baswedan, Mantan Penyidik Polri Sebut 3 Syarat Kesuksesan Proses Penyidikan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Penyidik Polri sebutkan apa saja faktor yang harus dilengkapi agar kasus Novel Baswedan bisa diusut hingga tuntas

TRIBUNWOW.COM - Mantan penyidik Polri Slamet Pribadi menjelaskan apa saja unsur-unsur yang harus dipenuhi agar kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dapat diusut hingga tuntas.

Dikutip TribunWow.com, Slamet mengatakan ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk memastikan keberhasilan sebuah proses penyidikan oleh kepolisian.

"Berhasil tidaknya sebuah penyidikan itu ada 3 indikasi," kata Slamet di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tvOne, Senin (30//12/2019).

Penyerang Novel Baswedan Disebut Bisa Bebas dari Jerat Hukum, Berikut Keterangan Pakar Hukum Pidana

Slamet kemudian menjelaskan apa saja faktor-faktor dari indikator tersebut.

"Pertama adalah kebijakan teknis, kedua soal regulasi, dan yang ketiga adalah alat bukti," paparnya.

Ia kemudian menjelaskan soal faktor teknis.

"Soal kebijakan teknis itu menyangkut profesi, menyangkut etik, kemudian menyangkut mau atau tidak mau mengungkap," kata Slamet.

"Tapi yang jelas pertama kali masyarakat harus mempercayakan ke teman-teman penyidik, teman-teman kepolisian, supaya bisa mengungkap apakah dia pelaku sendiri atau bersama-sama dengan orang lain atau yang menyuruh," lanjutnya.

Lalu Slamet membahas soal kelengkapan data di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sesuai dengan teori ada yang namanya segitiga TKP," kata Slamet.

"Setiap kejadian itu ada 3 hal selalu yang pertama adalah alat bukti, kemudian ada saksi, atau korban, ketiga adalah tersangka."

"Dalam kasus ini antara pelaku dengan tersangka haus ada hubungan yuridis atau fakta atau perbuatan materiil," tambahnya.

Slamet menegaskan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memiliki bukti yang kuat dan cukup.

"Kalau tidak ada kita tidak bisa memaksa-maksakan, maka dua alat bukti yang harus cukup," ujarnya.

Motif penyiraman air keras juga harus diselidiki dengan detil oleh pihak kepolisian.

Halaman
123