TRIBUNWOW.COM - Ahmad Dhani dinyatakan resmi selesai menjalani masa hukumannya setelah 11 bulan mendekam di penjara pada Senin (30/12/2019).
Ia pulang dari LP Cipinang, Jakarta Timur pada pukul 09.30 WIB.
Setelah menyelesaikan administrasi, Dhani kemudian pulang didampingi keluarga dan para relawan.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Ahmad Dhani mengadakan jumpa pers setelah pulang ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
• Sambut Ahmad Dhani Bebas, Fadli Zon Singgung Kasus Ujaran Kebencian: Proses Politik Tentukan Lain
Suami Mulan Jameela tersebut menegaskan akan tetap berada di dunia politik setelah bebas.
"Langkah ke depan, saya tetap di dunia politik," kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers, Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani memberikan komentar terkait jabatan Prabowo Subianto yang saat ini sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
"Saya akan tinggal tenggelam bersama rakyat," kata Ahmad Dhani.
Ia juga mengatakan akan memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto untuk menjadi presiden di masa mendatang.
"Saya akan tetap memberikan dukungan untuk Prabowo Subianto menjadi presiden Indonesia di masa mendatang," katanya.
Sebelumnya, Dhani menjalani hukuman akibat kasus ujaran kebencian yang diutarakan melalui akun Twitter pribadinya pada Maret 2017.
Setelah mengeluarkan tiga cuitan yang dianggap mengandung kebencian, Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
BTP Network adalah kelompok pendukung Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
• Momen Ahmad Dhani Bebas, Minta Relawan Tertib dan Tidak Gunakan Sound System Keras-keras
Menjalani Masa Percobaan
Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyatakan Ahmad Dhani tidak perlu ditahan meskipun masih memiliki masa hukuman percobaan.
Dikutip dari Kompas.com, Hendarsam menyampaikan keputusan Pengadian Tinggi Surabaya yang menurunkan vonis menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.
"Hanya percobaan, jadi tidak perlu ditahan," kata Hendarsam saat jumpa pers di kediaman Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Dalam masa percobaannya, Dhani diwajibkan melapor ke Kejari Surabaya secara berkala.
Hendarsam berharap Dhani dapat menjalani masa percobaannya dengan baik.
Jika dalam masa percobaannya Dhani kembali tersandung masalah hukum, ia akan harus menjalani percobaan tersebut di penjara.
"Insya Allah setelah bebas ini, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi, begitu juga perkara Surabaya (vlog idiot)," katanya.
• Seusai Bebas, Ahmad Dhani Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Prabowo, Ada Apa?
Suasana Penyambutan di Rumah Ahmad Dhani
Kepulangan Ahmad Dhani tersebut disambut oleh para pendukungnya.
"Allahu akbar!" teriak salah satu pendukungnya sambil mengendarai motor, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kepulangan Ahmad Dhani bahkan dijaga oleh panitia khusus.
Ahmad Dhani tiba di rumahnya pukul 11.55 bersama dengan sang istri, Mulan Jameela, dan ketiga anaknya, Al Ghazali, El Rumi, serta Dul Jaelani.
Ketika tiba, rumahnya sudah penuh disesaki wartawan, panitia, serta para pendukungnya.
"Tolong, jangan dorong-dorongan. Cukup panitia khususnya aja. Laskar FPI tolong mundur," kata salah satu pendukung menggunakan pengeras suara.
"Tolong juga jangan berdiam diri di depan rumah, kasih wartawan untuk meliput. Mau acara ini cepat selesai enggak? Tolong tertib!" kata Wakadiv keamanan, Jajilu.
Di depan rumah Dhani sudah disiapkan tenda putih besar lengkap dengan foto-foto Dhani terpajang.
Selain itu ada pula spanduk dengan tulisan "Katakan Kebenaran Meskipun Ujung Tombak" dan "Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran".
Ahmad Dhani diketahui dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada November 2017.
Namun setelah sidang putusan 28 Januari 2019, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukumannya kemudian dipangkas menjadi satu tahun penjara.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)