Terkini Daerah

Polisi Sebut PNS yang Tabrak Pesepeda dalam Pengaruh Narkoba, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

TRIBUNWOW.COM - Tersangka penabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman Jakarta diketahui dalam pengaruh narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat pengecekan urine, tersangka TP terbukti positif menggunakan narkotika jenis Amfetamin.

"Memang positif mengandung urine itu adalah amfetamin," ujar dia saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

PNS Mabuk Ekstasi di Jaksel 7 Tabrak Pesepeda, Polisi Sebut Korban Bersepeda di Luar Jalur

Yusri mengatakan TP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kini dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Selatan.

"Karena dia adalah personel dari Polres Metro Jaksel, dia adalah ASN yang aktif," kata dia.

Tersangka TP dijerat Pasal 310 dan Pasal 314 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Bagi pengendara yang menggunakan salah satu jenis narkoba," jelas Yusri.

Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai, Menkominfo: Tinggal Tunggu Surat Presiden

Adapun sebelumnya, tujuh pesepeda alami luka-luka akibat ditabrak oleh pengendara mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/2019) sekitar 06.10 WIB.

Kejadian bermula saat mobil Toyota New Avanza yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan Jalan Jenderal Sudirman.

"Sesampainya depan Gedung Summitmas diduga kurang hati-hati akhirnya menabrak rombongan pengendara sepeda," ucap Yusri saat dikonfirmasi.

Kerap Digigit Ular Kobra Panji Petualang Ungkap Gejala yang Dialaminya: Alhamdulillah Ditolong Allah

Akibat kejadian tersebut, tujuh pengendara sepeda mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk perawatan serta dimintai keterangan.

Selain korban mengalami luka-luka, sepeda para korban juga rusak.

Mobil yang dikendarai TP juga rusak di bumper, kap mesin depan penyok, dan kaca pecah.

Ketika diperiksa identitasnya, TP merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari tujuh pesepeda yang ditabrak seorang PNS masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"(Dua korban) agak parah, tapi yang lima udah pulang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).

Yusri mengatakan, penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang korban yang sudah keluar dari rumah sakit tersebut.

Sementara dua orang yang masih dirawat belum bisa dimintai keterangan. Ada pun ketujuh korban yang ditabrak tersebut berinisial MRP, LP, HIS, HF, RZ, GR, dan KA.

Selain para korban, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (28/12/2019) pagi itu.

"Hasil tes urine terhadap si pelaku ini positif menggunakan amphetamine atau ekstasi," ujar Yusri.

Yunus juga menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Polres Metro Jakarta Selatan.

Terhadap tersangka berinisial TP ini dikenakan Pasal 312 dan 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Kronologi

Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan kemarin sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas, kendaraan itu menabrak rombongan pesepeda.

Para korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Berkendara di Luar Jalur Sepeda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebagian dari tujuh pesepeda yang ditabrak sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan gedung Summitmas, Jakarta Selatan, berkendara di luar jalur sepeda.

"Iya di jalur sepeda, ada juga memang di luar. Ini sudah kami imbau juga. Ini bagaimana kesadaran masing-masing pengguna kan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).

Yusri mengatakan, pada peristiwa tabrakan yang terjadi Sabtu pagi kemarin, pengendara mobil Avanza berinisial TP berkendara zig-zag dari arah utara ke selatan.

VIDEO Detik-detik Bupati Labura Khairuddin Jatuh ke Sungai saat Tinjau Banjir Bandang, Nyaris Hanyut

Sesampainya di depan gedung Summitmas, ia menabrak tujuh orang pesepeda yang sedang berkendara secara bergerombol.

Yusri mengimbau kepada para pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda saat bersepeda demi keselamatan mereka saat berkendara.

"Untuk kendaraan bermotor kami sudah lakukan banyak penindakan yang melintas di jalur sepeda, dan ini tinggal imbauan kepada para pengguna sepeda, tolong sesuaikan dengan aturan," ujar Yusri.

TP saat ini jadi tersangka dan masih ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan.

Kondisi Memprihatinkan Saepudin ODGJ yang Digigit Kobra 3 Minggu Lalu, Tak Bisa Berobat karena Biaya

Ia dikenakan Pasal 312 dan 310 UU Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kecelakaan kemarin, korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala belakang, LP luka di badan dan tangan sementara HIS mengalami luka memar di pinggang.

Empat korban lainnya berinisial HF, RZ, GR, dan KA mengalami luka ringan.

(Kompas.com/Singgih Wiryono/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: ASN Penabrak Pesepeda di Sudirman dalam Pengaruh Narkoba" ;"2 Pesepeda yang Ditabrak PNS Mabuk Ekstasi di Kemayoran Masih Dirawat", "ASN Tersangka Penabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman Positif Narkoba", dan "Sebagian Pesepeda yang Ditabrak di Sudirman Berkendara di Luar Jalur Sepeda"