Terkini Nasional

Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai, Menkominfo: Tinggal Tunggu Surat Presiden

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa perusahaan over the top seperti Netflix dan Spotify terancam denda jika tidak membayar pajak.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah selesai.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Menkominfo menyampaikan hal tersebut di luar Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, pada Senin (30/12/2019).

"RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kami menunggu Surpres untuk dikirim ke DPR," kata Johnny G Plate.

Menkominfo Johnny G Plate ingin membantu masyarakat Indonesia, khususnya dari sektor pertanian, peternakan dan nelayan melalui startup digital (KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO)

Tercantum di Situs Porno PornHub, Kemenkominfo Kirim Surat Keberatan dan Koordinasi ke Kepolisian

RUU Perlindungan Data Pribadi termasuk dalam satu dari beberapa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Menurut keterangan Johnny, RUU Perlindungan Data Pribadi akan dibahas setelah RUU Omnibus Law selesai.

Saat ini, RUU Omnibus Law dianggap lebih penting karena menyangkut perekonomian negara.

"Sekarang fokus pentingnya di Omnibus Law karena itu terkait banyak hal. Cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 undang-undang. PDP (Perlindungan Data Pribadi) juga penting. Nah, tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," kata Johnny.

Johnny menambahkan, peraturan tersebut diadakan untuk menjamin data serta demi kepentingan ekonomi Indonesia.

"Dalam kaitan dengan strategi kita kedaulatan data, data sovereignty Indonesia dan security Indonesia. Di samping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian yang harus menata dengan baik, flow data close border, lintas negara," katanya.

Jadi Dirut PLN, Inilah Prestasi Besar Rudiantara saat Jabat Menkominfo, Terasa hingga saat Ini

Didukung Polri

Sebelumnya diketahui, pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi juga didukung oleh Polri guna menghalau kejahatan siber.

"Kita mendukung benar. Jadi setiap orang kalau data pribadinya dipersalahgunakan oleh kelompok, perusahaan, orang lain itu bisa menggugat," ujar Subdit 2 Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Divisi Humas Mabes Polri, Senin (23/12/2019).

Apabila RUU ini sudah disahkan, penyalahgunaan data dan kejahatan siber lainnya akan dapat diusut lebih mudah.

"Nah itu, cepat. Kalau sudah ada itu enak, begitu nama kita kesebar, misalnya nama bisa muncul di SMS di perusahaan telekomunikasi, bisa diusut itu," katanya.

Ia mencontohkan perlindungan data yang sudah diterapkan di Jepang.

"Malah enak jadi kita kayak di luar negeri. Kalau di Jepang kita tidak pernah bisa beli kartu handphone, tapi bisanya beli handphone. Handphone itu sudah on dan teregister atas nama yang beli," katanya.

Rocky Gerung Tak Setuju Jokowi Tarik ke Belakang soal Jiwasraya: Semua BUMN juga Problem dari Awal

RUU Omnibus Law

Dikutip dari Kontan.co.id, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meminta RUU Omnibus Law mengenai cipta lapangan kerja dibuka ke masyarakat umum.

Rencananya hasil pembahasan RUU tersebut akan diserahkan ke DPR pertengahan Januari 2020 mendatang.

"Ekspos ke publik, jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Jumat (27/12/2019).

Presiden meminta para menteri berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, mengingat RUU ini bersifat lintas kementerian.

Diketahui akan ada 30 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja.

Dari jumlah tersebut, akan dikelompokkan menjadi 11 klaster.

Presiden Jokowi menegaskan agar RUU ini terbebas dari pasal titipan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

"Jangan sampai dimanfaatkan tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," kata Jokowi.

Diketahui, setelah pembahasan RUU Omnibus Law ini selesai, pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang disusun Kemenkominfo.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)