Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengaku memperbolehkan orang partai ataupun dari swasta jika ingin bergabung dengan perusahaan pelat merah tersebut.
Namun Erick Thohir tetap memberikan sebuah syarat jika ingin gabung ke BUMN.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (26/12/2019), Erick Thohir awalnya menanggapi kabar soal posisi komisaris akan diberikan kepada orang partai.
"Ini kan banyak pak selama ini beredar kabar, wah ini kalau ini perusahaan BUMN, yang namanya komisaris utama itu jatah diberikan kepada entah itu dari partai, entah itu dari unsur apapun, tapi ini hanya sebagai bagi-bagi jatah," tanya host Putri Viola.
Kabar tersebut mendapat bantahan dari Erick Thohir.
Menurut Erick Thohir, tidak benar jika orang partai mendapatkan jatah posisi di perusahaan BUMN.
"Masa Pak Amin, Pak Chandra Hamzah, Pak Chatib Basri, enggak lah," kata Erick Thohir.
• Disinggung Figur-figur di BUMN, Erick Thohir Samakan Tim Kerjanya dengan Film Avengers
Meski begitu dirinya tidak melarang jika ada orang partai yang benar-benar ingin bergabung dengan BUMN.
Namun syaratnya adalah melepas baju partai tersebut, atau dengan kata lain keluar dari partai.
"Tetapi kita juga tidak bisa menutup mata, kalau memang ada orang-orang yang dari partai dari swasta mau kontribusi oke, tapi mesti copot baju," tegas Erick Thohir.
Erick Thohir tidak ingin anak buahnya ada yang merangkap jabatan di partai.
Hal itu ditakutkan tidak bisa bekerja secara maksimal dan kemungkinan malah menimbulkan suatu masalah.
"Karena ketika dia bergabung tidak boleh ada conflict of interest di BUMN-nya, jangan jadi komisaris ini tapi dia masih dagang ini," jelasnya.
"Akhirnya malah jadi conflict of interest, saya rasa sih tidak ada masalah, selama tadi dia komit dan juga harus menjadi bagian yang pro aktif."
Selain itu, Erick Thohir juga tidak ingin para komisaris yang mempunyai peranan besar dalam suatu perusahaan bermalas-malasan dan hanya menerima gaji saja.
"Saya tidak mau ada lagi komisaris-komisaris yang duduk-duduk aja, ke depan itu ya komisaris wajib melapor tiga bulan sekali, ini lho yang terjadi di perusahaanya," ungkap Erick Thohir.
"Jangan sampai, mohon maaf, komisaris hanya mau terima gaji."
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)