TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada 16 Desember 2019 lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, tugas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nantinya akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) yang diangkat oleh presiden.
Tertulis dalam Pasal 2 Ayat 4 Perpres 82/2019, "Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian."
• UN Dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Sudewo: Tidak Ada Tantangan bagi Siswa
Tugas Wamendikbud adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.
Wamendibud juga akan membantu menteri dalam koordinasi untuk pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
Selain itu, aturan tersebut mengatur struktur Kemendikbud dengan memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dalam pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, Ditjen Dikti berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).
Perubahan Struktur Organisasi Kemendikbud
Perpres 82/2019 yang ditandatangani pada 16 Desember 2019 hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Dikutip dari Kompas.com, kedua perpres tersebut mengatur hal yang sama, yakni struktur organisasi Kemendikbud.
Dalam perpres yang baru, dilakukan perampingan susunan organisasi Kemendikbud, yakni dari 16 pos kementerian menjadi 10 pos kementerian.
Berikut adalah perbedaan struktur organisasi Kemendikbud berdasarkan kedua perpres tersebut.
• Mengaku Paham Ujian Nasional Bisa Jadi Standardisasi, Sophia Latjuba Ingatkan Satu Hal
Perpres 72/2019 (Oktober 2019)
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal