TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyebut KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) berada di bawah kekuasaan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Said Didu melalui Youtube pribadinya, MSD yang tayang pada Selasa (24/12/2019).
Mulanya, Said Didu menyebut pekerjaan dari KPK dibatasi oleh Dewan Pengawas (Dewas).
• Pertanyakan Mekanisme Kerja KPK Di bawah Dewas, Said Didu: Enggak Mungkin Bangunkan untuk Minta Izin
Kemudian Said Didu juga menyoroti jumlah anggota KPK di berbagai daerah yang masih sangat minim.
Oleh karenanya KPK masih dibantu dengan pihak kepolisian.
Padahal menurut Said Didu, polisi dan penegak hukum lainnya merasa berada di bawah kekuasaan pemerintah.
"Saya agak pesimis juga, karena tangan-tangan KPK di daerah, penyidik KPK itu sedikit sekali jumlahnya, sehingga selalu tetap saja tergantung kepada polisi untuk melakukan penyidikan di berbagai daerah," ujar Said Didu.
"Dan problemnya sekarang adalah polisi sekarang penegak hukum sekarang ini betul-betul merasa di bawah kekuasaan," sambungnya.
Said Didu kemudian menyimpulkan, ketika semua penegak hukum tunduk dengan pemerintahan, maka sangat tidak mungkin mereka akan menangkap orang-orang yang mempunyai kekuasaan.
"Jadi kalau penegak hukum, kejaksaan, dan polisi sudah harus melapor presiden untuk menangkap koruptor, dan KPK juga harus mendapat restu dari presiden untuk menangkap koruptor, maka hanya orang yang jauh dari kekuasaan yang bisa ditangkap oleh KPK dan penyidik hukum," jelas Said Didu.
"Sehingga apa yang terjadi, semua orang akan menjadi cukong kekuasaan ujungnya," tegasnya.
• Ini yang Ditakutkan oleh Said Didu seusai Pimpinan dan Dewas KPK Dibentuk Langsung oleh Presiden
Lebih lanjut, Said Didu mengaku khawatir nantinya keberadaan Dewas justru malah menyulitkan kerja dari KPK.
Said Didu menjelaskan jika saat ini KPK tidak punya lagi kekuasaan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), karena sudah tidak mempunyai hak otonomi lagi.
Dengan begitu maka KPK harus lebih dulu izin ke Dewas sebelum melakukan OTT ataupun penyadapan.
Hal tersebutlah yang dirasa justru menyulitkan kerja dari KPK.
"Penyidik sekarang tidak punya lagi kekuasaan, untuk melakukan OTT tidak punya otonomi lagi," ujar Said Didu.
"Karena dia harus melapor ke Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, jadi kalau Dewan Pengawas ini menjadi kendala terhadap penyadapan, maka pemberantasan korupsi saya yakin betul akan menurun sangat derastis," jelasnya.
"Dan mungkin malah orang merasa bebas korupsi."
Said Didu lantas meminta kepada Dewas untuk bisa bekerja secara objektif dan terlepas dari campur tangan pemerintah.
• Artidjo Alkostar Jawab Keraguan Publik soal Dewas KPK Jadi Alat Jokowi, Ungkit Perkara Soeharto
Setelah itu, Said Didu kembali membahas soal cara kerja untuk melakukan OTT.
Dirinya berharap adanya Dewas tidak menyulitkan kerja dari KPK, khususnya saat akan melakukan OTT.
"Saya berharap Dewan Pengawas yang dipilih itu tidak merasa dirinya sebagai anak buah presiden, tetapi tetap kendala untuk melakukan OTT berat sekali," ungkap Said Didu.
"Mudah-mudahan mekanisme pengambilan keputusan tidak harus lewat sidang Dewan Pengawas," harapnya.
Said Didu lalu menanyakan apakah tetap meminta izin dari Dewas jika KPK akan melakukan penyadapan ataupun OTT di tengah malah.
Padahal KPK harus bergerak cepat, sedangkan sebaiknya, Dewas tentunya sudah istirahat.
"Jadi umpanya ada orang diincar sebagai koruptor, mau disadap tengah malam, kan enggak mungkin bangunkan Dewan Pengawas untuk minta izin," beber Said Didu.
"Koruptor kan pintar semua, maka kita berteleponan jam 12 malam, karena Dewan Pengawas tidur semua, sehingga tidak bisa menyadap mereka."
"Itu menurut saya yang paling bahaya, mudah-mudahan Dewan Pengawas punya mekanisme yang tidak menghambat terjadinya OTT," tutupnya.
• Tanggapi Ucapan Artidjo Alkostar, Feri Amsari Sebut Jokowi Tunjuk Dewas KPK untuk Tutupi Kelemahan
Simak videonya mulai menit ke:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)