TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi soal kuasa pemberian izin Dewan Pengawas (Dewas).
Nurul mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal izin akan sulit dan rumit.
Dikutip TribunWow.com, ia mengatakan izin tersebut nantinya akan dikeluarkan dan diproses dalam bentuk elektronik sehingga dapat menghemat waktu.
• Pernah Kritisi Jokowi soal Cacatnya Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Kini Jadi Anggota Dewas
Mulanya Nurul menceritakan bagaimana proses penyadapan sebelum adanya Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK).
"Kekhawatiran bahwa prosedur penyadapan ,yang dulu seakan-akan tanpa prosedur izin. Saat ini berdasarkan pasal 12 dinyatakan untuk penyadapan," kata Nurul di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' Kompastv, Sabtu (21/12/2019).
"Di pasal 21 bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan, dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas tertulis," tambahnya.
Sebagai Pimpinan KPK yang baru, Nurul menegaskan keberadaan Dewas dan fungsi pemberian izin Dewas bukanlah suatu masalah.
Lantaran kuasa untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya masih berada di tangan Pimpinan KPK.
"Sebenarnya tidak masalah bagi kami," kata Nurul.
"Proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itu kami yang meng-handle (menangani)," imbuhnya.
Nurul menjelaskan proses yang dicampuri oleh Dewas hanya ketika melakukan penyadapan.
"Membangun kasusnya kami, hanya dalam kerangka untuk melanggar HAMnya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan dengan prosedur hukum, yaitu dengan izin Dewas," papar Nurul.
Kemudian Nurul memberikan penjelasan mengenai proses izin yang ditakutkan akan memakan waktu lama.
Nurul mengatakan seluruh izin penyelidikan akan dilakukan dengan memanfaatkan sebuah aplikasi.
Ia menjamin proses perizinan yang dilakukan melalui aplikasi tidak akan memakan waktu yang lama.