Cerita Selebriti

Bebas setelah 5 Bulan di Penjara, Kriss Hatta Ungkap Hal yang Harus Diubah: Sudah Kabur Saja

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senyum Kriss Hatta usai divonis lima bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019)

TRIBUNWOW.COM - Selebriti Kriss Hatta akhirnya resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu (22/11/2019).

Kriss Hatta mengungkapkan bahwa setelah di penjara selama lima bulan, ia ingin mengubah cara berpikirnya.

Hal itu Kriss Hatta sampaikan melalui kanal YouTube Beepdo yang tayang dan diunggah pada Minggu (22/12/2019).

Akui Dinyinyiri Artis soal Dekat dengan Kriss Hatta, Barbie Kumalasari: Kenapa Lu Sibuk Ngurusin Gue

Pengakuan tersebut bermula dari pertanyaan seorang awak media.

"Satu hal terbesar yang harus kamu ubah itu apa sih?," tanya seorang wartawan.

"Satu hal yang harus diubah," balas Kriss Hatta.

"Ini (keluar penjara) kan jadi titik kehidupan kamu kan, yang harus diubah apa sih?," jelas sang wartawan.

Kriss Hatta mengaku bahwa yang harus dirinya ubah setelah sempat mendekam di penjara adalah soal memperlakukan wanita.

"Mecintai wanita bisa-biasa saja," ujar Kriss Hatta.

Saat mendengar jawaban dari Kriss Hatta itu, orang -orang yang berada di sekitarnya langsung bersorak keras.

"Enggak usah terlalu berlebihan gitu," kata Kriss Hatta sambil tersenyum tipis.

"Kalau misalnya dia apa, ada track apa-apa ya sudah kita kabur saja yuk sayang yuk."

Seperti diketahui bahwa Kriss Hatta mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar.

Padahal sebelumnya dalam sebelum hakim memutuskan dirinya di penjara, Kriss Hatta mengaku sempat memberikan uang damai Rp 150 juta kepada Anthony Hilenaar.

Barbie Kumalasari soal Hadir Sidang Kriss Hatta, Bukannya Galih Ginanjar: Yang Penting I Love You

Selebriti Kriss Hatta (Capture Youtube Beepedo)

Awalnya, Kriss Hatta menjelaskan bahwa dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi.

Halaman
123