" Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," ujar Yusri.
Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku pun segera melancarkan aksinya.
Pelaku langsung menutup pintu dan menguncinya agar aksi pencaabulan itu tak diketahui orang lain.
Namun, saat pelaku melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.
Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.
Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan Husein Alatas ke pihak kepolisian.
Yusri menyebut laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak kepolisian pada 27 November 2019.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."
"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri
• Putrinya Jadi Korban Pencabulan Kakak dan Ayahnya, sang Ibu Mengaku Tak Menemukan Keanehan
Pihak kepolisian pun akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat Habib Alatas.
Sebab, diduga ada banyak pasien yang dicabuli pelaku.
Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik pelaku sudah beroperasi bertahun-tahun.
"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.