Dewan Pengawas KPK

Akui Citra Baik 5 Dewan Pengawas, Feri Amsari Justru Ungkap Kecurigaan, Singgung 'Kebobrokan' KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Feri Amsari dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Jumat (20/12/2019). Feri Amsari buka suara soal lima sosok Dewan Pengawas KPK.

Dilantik Jumat (20/12/2019), Tumpak Hatorangan Panggabean langsung menyampaikan pidato pertamanya di hadapan mantan petinggi KPK serta pegawai KPK.

Dilansir TribunWow.com, Tumpak Hatorangan Panggabean yang pernah menjadi pimpinan KPK itu pun mengaku tak menyangka akan kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.

Sambutan yang disampaikannya pun mendapat tepuk tangan riuh dari pegawai serta mantan pimpinan KPK.

Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu

Melalui tayangan YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019), Tumpak mengaku terharu bisa kembali dipecaya untuk menjabat di KPK.

"Agak susah saya sore hari ini untuk berbicara karena rasa keharuan yang timbul di dalam hati saya," ujar Tumpak.

Secara menggebu-gebu, ia pun mengaku tak menyangka bisa kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.

"Saya tidak tahu kenapa saya kembali lagi ke KPK, opung kembali lagi ke sini," kata Tumpak.

Ucapannya itu pun langsung disambut tepuk tangan meriah dari pegawai KPK yang hadir.

"Yang sudah lama saya tinggalkan, kembali dulu sebentar, sekarang kembali lagi," sambung Tumpak.

"Walaupun dengan jabatan yang sedikit berbeda."

Profil Dewas KPK Albertina Ho, Srikandi Hukum yang Pernah Tangani Kasus Gayus Tambunan

Lebih lanjut, Tumpak pun menyinggung pelantikannya sebagai Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bapak ibuk sekalian yang saya hormati, tadi kami dari lima orang anggota dewan pengawas telah dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan presiden," kata Tumpak.

Lantas, Tumpak menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang sempat menghebohkan publik.

"Kita tahu bahwa terlah terjadi perubahan Undang-undang 30 tahun 2002 yang sekarang diubah (menjadi) perubahan yang kedua Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata dia.

"Di mana ada kehadiran dewan pengawas di sini." (TribunWow.com)