Beberapa barang bukti disita polisi, seperti kaus loreng yang bertuliskan infanteri, celana loreng TNI, sepatu PDL warna hitam, dan senjata FN mainan.
Abdul mengaku sudah menipu tiga warga dengan melarikan uang Rp 750.000 hingga Rp 1,3 juta.
Agus dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Anggota Kopassus Sambil Bawa Senjata Mainan, Pria Ini Tipu Warga Jutaan Rupiah"