Menurut Dewi, celana abu-abu itu memang sering dipakai oleh Lutfi karena dirinya sudah tidak lagi sekolah.
Dewi juga mengatakan bahwa pakaian yang dikenakan Lutfi bukan seragam.
"Itu sebenarnya bukan seragam sekolah loh, itu sebenarnya hanya celana. Kalau seragam itu atasan dan bawahan, dia hanya pakai celana yang biasa sehari-hari dia gunakan," kata Dewi.
6. Bawa saksi meringankan
Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi akan digelar pada tanggal 8 Januari 2020.
Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan pada 8 Januari nanti agenda sidang masih sama yaitu mendengar keterangan saksi.
Namun, Dewi akan membawa saksi meringankan untuk Lutfi.
"Tanggal 8 Januari itu masih saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari kita, tapi kita hadirkan saksi untuk meringankan Lutfi," ucap Dewi.
Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September silam.
• Fakta Terbaru Luftfi Alfiandi, Pemuda yang Viral Pegang Bendera Merah Putih saat Demo di DPR
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
(Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian Polisi dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera dan Bantahan Tuduhan Lempar Batu"