Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram. Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba, Istri Zul Zivilia Menunduk Nantikan Putusan Hakim
(Tribunnews.com/Nurul Hanna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding, Kuasa Hukum Upayakan Zul Zivilia Dibui Kurang 5 Tahun