TRIBUNWOW.COM - Aktivis HAM, Haris Azhar angkat bicara terkait pernyataan Mahfud MD soal 'Tak ada pelanggaran HAM di Era Jokowi'.
Meski Mahfud MD sudah memberikan klarifikasinya di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (17/12/2019), namun Haris Azhar mengaku masih bingung.
"Profesor Mahfud MD yang hari ini menjadi Menkopolhukam yang lagi ada di Jogja itu."
"Saya bingung istilahnya pelanggaran HAM dan pelanggaran hak," ujar Haris Azhar.
• Di ILC, Sudjiwo Tedjo Puji Pernyataan Politisi NasDem Irma Chaniago: Dikit-dikit Lapor HAM
Menurut Haris Azhar, ungkapan pelanggaran HAM dan pelanggaran ''HAM'' yang dinyatakan Mahfud MD itu tidak ada dalam istilah hukum.
"Pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM dalam tanda kutip tidak ada dalam istilah hukum kita."
"Yang ada pelanggaran HAM tadi Pasal 1 ayat 6 itu pelanggaran HAM yang berat," ujarnya.
Sedangkan, menurutnya pelanggaran HAM itu tidak ada yang terstruktur.
"Yang berat tidak ada definisi kata-kata struktur, terstruktur itu enggak ada."
"Itu istilahnya orang parlemen, TSM, itu terstruktur sistematis, meluas di MK," katanya.
Pengajar di Universitas Indonesia ini mengatakan, pelanggaran HAM itu tidak ada yang terstruktur sedangkan yang ada adalah sistematis dan meluas.
"Yang ada itu hanya sistematis atau, atau meluas."
"Jadi boleh sistematis atau, ataunya saya garis bawahi, dikasih bold, digedein dikit fontnya, diwarnai merah biar tegas sistematis atau meluas," paparnya.
• Soal Pernyataan Mahfud MD, Haikal Hassan Debat dengan Irma Chaniago, Karni Ilyas: Cukup, Cukup
Sehingga, jika Mahfud MD mengatakan tidak ada pelanggaran HAM terstruktur di era Jokowi itu benar, lantaran memang tidak ada pelanggaran HAM terstruktur dalam istilah hukum.
"Jadi kalau tadi Pak Profesor Mahfud sibuk menjelaskan tidak ada yang terstruktur, emang enggak ada terstruktur, jadi yang ada sistematis atau meluas," katanya.
Haris Azhar kemudian, membeberkan contoh pelanggaran HAM yang meluas itu.
"Meluasnya itu Bang Karni, itu enggak harus Komnas HAM berpendapat yang saya tahu tafsirnya harus dilebih dari dua tempat."
"Buat saya enggak, satu orang namanya Si Fulan jam 11 disiksa jam 11.30 diperkosa jam 12.00 dia disiksa lagi, jam 13 dia enggak dapat bantuan hukum, jam 14.00 keluarganya enggak boleh dateng."
"Itu meluas jadi kalau ngelihat faktanya, melihat faktanya banyak peristiwa pelanggaran HAM, termasuk kasus pelanggaran HAM berat," demikian Haris Azhar menjelaskan.
Lihat videonya mulai menit ke-4:52:
Klarifikasi Mahfud MD soal Pernyataan Tak Ada 'Pelanggaran HAM' Era Jokowi
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sempat menyampaikan bahwa dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mahfud MD menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak ada pelanggaran HAM di Pemerintahan Jokowi, merupakan tidak adanya tindak kekerasan hingga membunuh suatu pihak dengan unsur sistematis dari pemerintah.
• Mahfud MD Klaim Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi, Komnas HAM Beka Ulung Sebut Tak sesuai Fakta
Ia mengatakan, pelanggaran HAM terjadi memang banyak namun itu terjadi antar rakyat dengan rakyat, seperti kerusuhan.
"Nah pelanggaran HAM di situ kan banyak, yang terjadi kan sekarang konflik horizontal yang banyak, rakyat menganiaya rakyat apakah itu pelanggaran HAM?."
"Itu bukan pelanggaran HAM namanya, meskipun substansinya pelanggaran HAM, itu apa kerusuhan," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pelanggaran HAM jika dilakukan dengan sengaja oleh pemerintah biasanya disebut pelanggaran HAM berat.
"Jadi setiap pelanggaran HAM itu ada namanya, nah Pelanggaran HAM yang saya sebut tadi di dalam pidato itu pelanggaran yang dilakukan secara sistematis."
"Kalau dalam Ilmu Hak Asasi Manusia, pada umumnya disebut pelanggaran HAM berat gitu," ungkap menteri asal Madura ini.
Lalu, Mahfud MD bertanya pada publik apakah ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Jokowi?
Namun, pelanggaran HAM dilakukan oleh orang lain banyak, seperti apa yang dilakukan oleh beberapa polisi.
"Nah, apakah itu terjadi di era Pak Jokowi? Itu tidak ada satupun, apa ada pelanggaran HAM di era Jokowi banyak?."
"Tetapi misalnya sudah diadili juga gitu, ada yang sedang dalam proses, ada yang polisi masuk penjara banyak," lanjutnya.
• Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Tahun 2024, Justru Sebut Angka 67
Kemudian, Mahfud MD tampak membacakan sejumlah tindak kekerasan polisi pada rakyat yang kini sudah diadili dan mendapatkan hukuman.
Mahfud MD mengatakan, secara subtansi hal itu memang pelanggaran HAM dari polisi kepada rakyat.
Namun, lebih tepatnya apa yang dilakukan oleh polisi itu penganiaayaan.
Pasalnya, Mahfud MD sekali lagi menegaskan bahwa pelanggaran HAM pemerintahan Jokowi terjadi jika presiden sengaja menghilangkan nyawa seseorang demi kepentingan politik misalnya.
"Itu pelanggaran HAM memang gitu, tetapi itu bukan pelanggaran HAM sebenarnya penganiayaan."
"Kalau pelanggaran HAM itu yang direncanakan sistematis untuk melakukan atau mencapai tujuan tertentu dari penganiayaan itu karena motif politik biasanya," demikian jelas Mahfud MD.
• Bersama Prabowo, Mahfud MD Tegaskan Tak akan Turuti Permintaan Tebusan Rp 8,3 Miliar dari Abu Sayyaf
Lihat videonya mulai menit ke-5:28:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)