Terkini Nasional

Di ILC, Mahfud MD Jelaskan Alasan Jaksa Agung dan Komnas HAM Saling Lari dari Kasus HAM

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan mengapa Komnas HAM dan Kejaksaan Agung saling lempar tanggung jawab soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu

"Kemudian dikembalikan Kejaksaan Agung, Anda tidak punya cukup bukti secara formiil maupun materiil."

"Komnas HAM membalikkan kembali, tugas Anda yang mencari bukti."

"Kami sudah berkeyakinan kalau tidak punya bukti, kata Komnas HAMnya sudah keluarkan SP3."

"Kejaksaan Agung mengatakan saya tidak bisa keluarkan SP3, karena bukti Anda belum lengkap," imbuhnya.

Karena tidak adanya kejelasan penyelesaian kasus dari kedua belah pihak, Mahfud MD mengatakan kasus penyelesaian HAM di Indonesia akhirnya terhenti tanpa kejelasan.

"Jadi macet di situ, terus gimana?" katanya.

Untuk mengakhiri kondisi penyelesaian HAM yang stagnan tersebut, Mahfud MD menggunakan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

Ia yakin nantinya dengan menggunakan UU KKR, kasus HAM di Indonesia dapat dituntaskan.

"Semuanya saling menghindar, saling mengunci," jelas Mahfud.

"Kalau anda tidak bisa membuktikan, lalu Jaksa Agung menyatakan tidak bisa melanjutkan, lalu tidak boleh macet di sini."

"Itulah kemudian persetujuan dituangkan dalam Undang-Undang nantinya."

"Itu yang kita sebut untuk sementara Undang-Undang KKR itu."

"Cari faktanya, ungkap faktanya, kemudian kalau tidak bisa dibuktikan, nyatakan tidak bisa, tidak ditemukan lagi buktinya," lanjutnya.

• Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Tahun 2024, Justru Sebut Angka 67

(TribunWow.com/Anung Malik)