Polana mengatakan, akan terlihat pula banyaknya pilihan harga tiket sesuai kelas dan rute yang akan dipilih.
Polana mengingatkan pula, jika calon pengguna jasa transportasi udara merasa membeli tiket melebihi TBA dan TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempersilakan untuk segera melapor ke Kantor Otoritas Bandara atau Penyelenggara Bandara disertai bukti tiket yg dibeli.
DJPU siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada maskapai yang melanggar.
"Kami terus mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih kelas layanan penerbangan (ekonomi atau bisnis ) juga terkait apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau transit," tutup Polana.
(Press Release)