TRIBUNWOW.COM - Rencana penetapan tarif baru untuk Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) yang diterapkan mulai Kamis (19/12/2019) akhirnya dijawab pihak pengelola.
Menurut Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional Jabodetabek Jabar Irra Susiyanti, penetapan harga baru lebih tepat disebut sebagai untuk penyesuaian tarif, bukan kenaikan.
Pasalnya, ada golongan yang naik, juga ada yang turun.
"Mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB diberlakuan penyesuaian tarif. Tidak semua naik, ada juga yang tetap, ada juga yang turun drastis dari harga sebelumnya," kata Irra saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).
• Viral Perempuan Penumpang Mobil Daihatsu Petik Bunga di Pinggir Jalan Tol, Begini Nasibnya Kini
• CPNS 2019: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi di sscn.bkn.go.id, Simak 6 Langkah Berikut Ini
Golongan I naik Rp 500, golongan II naik Rp 2.000.
Sementara golongan III, dari semula Rp 13.000 turun menjadi Rp 11.500, golongan IV tetap Rp 16.000, dan golongan V, dari sebelumnya 19.500, turun Rp 3.500, menjadi Rp 16.000.
Irra mengatakan penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Nomor 1175.KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2019.
"Adanya penurunan untuk golongan III dan V karena ada normalisasi golongan, detailnya ada di Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Meski ada kenaikan untuk kendaraan pribadi, Jalan Tol Jagorawi ini masih menjadi jalan tol yang tarifnya termurah di dunia, hanya Rp 125 per km," kata Irra.
• 3 Siswa Polisi Tewas Tersambar Petir di Gunung Ringgit Pasuruan, 5 Luka Berat
Tarif Tol Jagorawi Per 19 Desember 2019:
Gol I: Rp 7.000, naik Rp 500 dari semula Rp 6.500
Gol II: Rp 11.500, naik Rp 2.000 dari semula Rp 9.500
Gol III: Rp 11.500, turun Rp 1.500 dari semula Rp 13.000
Gol IV: Rp 16.000, tetap
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik 19 Desember, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Tol Jagorawi"