Michael belum bisa memutuskan rekomendasi yang akan diberikan Inspektorat terkait sanksi terhadap lurah dan panitia seleksi jika mereka terbukti bersalah.
Namun, dia berujar, sanksi yang akan diberikan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti bersalah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Yang mengenakan sanksi itu atasan langsung PNS-nya. Atasan langsung lurah itu kan camat dan wali kota. Jadi nanti laporan Inspektorat sarannya ke Pak Wali Kota," ucap Michael.
(TribunWow.com/Vintoko/Tiffany)