Ia kemudian memberikan contoh kesalahan unggahan dalam bentuk kekeliruan menginput IPK.
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menekankan masa sanggah bukan untuk memperbaiki data diri, seperti nama pelamar.
Ia mengatakan masa sanggah dapat menentukan hasil akhir seleksi administrasi, dari gagal menjadi lulus.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
• Info CPNS 2019: Pengumuman Seleksi Administrasi Seluruh Instansi, Cek via sscn.bkn.go.id
(TribunWow.com)