Hukuman Mati Koruptor

Setujui Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Singgung Putusan Hakim: Sudah Ringan Dipotong Lagi

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019). Mahfud MD setuju hukuman mati diberlakukan bagi koruptor.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengaku sangat menyetujui pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019), Mahfud MD menyebut hukuman mati telah diatur sejak lama dalam undang-undang.

"Saya dari dulu sudah setuju kan itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor itu," ucap Mahfud MD.

Pro Kontra Hukuman Mati bagi Koruptor, Tanggapan JK hingga Penolakan Komnas HAM

Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Pakar Hukum: Matiin Aja, Hidup Cuma Ganggu Orang

Menurut dia, pelaku korupsi dalam jumlah besar patut dijatuhi hukuman mati.

"Sehingga kalau menurut saya, kalau koruptornya serius dengan jumlah besar ya saya setuju (hukuman mati)," ujar Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menyebut hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam undang-undang.

"Dan sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati," kata Mahfud MD.

"Dan koruptor itu bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengurangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana."

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut belum adanya kriteria yang jelas tentang pemberian hukuman mati.

"Dan itu sudah ada cuma kriteria bencana itu yang sekarang itu belum dirumuskan," beber dia.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019). Mahfud MD mengaku setuju dengan pemberian hukuman mati bagi koruptor. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Di Depan Mahfud MD, Rocky Gerung Blak-blakan Sebut Presiden Tak Paham Pancasila, Ini Alasannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyebut tak diperlukannya undang-undang baru untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.

"Sehingga kalau itu mau diterapkan sebenanya enggak perlu undang-undang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujar Mahfud MD.

Lantas, ia juga menyebut pemerintah sangat setuju dengan pemberian hukuman mati tersebut.

"Makanya sudah masuk di undang-undang berarti pemerintah setuju, pemerintah serius," kata dia.

Halaman
123