Terkini Nasional

Sejumlah Pegawai KPK Pilih Mundur seusai Status Beralih ASN, Saut: Mungkin Lebih Nyaman Tempat Lain

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada belasan pegawai KPK yang mengundurkan diri

TRIBUNWOW.COM - Semenjak pemberlakuan Undang-Undang KPK yang baru, kini status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Akibatnya sejumlah pegawai KPK pun memutuskan untuk mengundurkan diri.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, seperti yang dikutip dari tayangan YouTube KOMPASTV, Jumat (12/12/2019).

Soal Nama-nama Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD Sebut Bakal Ada Kejutan dari Jokowi

Ia mengatakan sejauh ini terdapat 12 orang yang sudah mengajukan surat pengunduran diri kepadanya.

"Hari ini (Jumat, 13/12/2019) sudah saya tanda tangani beberapa sudah mau keluar lagi, sampai hari ini sudah ada 12 kayaknya," papar Saut.

Ia juga tak dapat berbuat banyak terkait hal tersebut.

"Ya kita enggak bisa ngalangin orang kalau dia mau pindah kariernya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ujar Saut.

Saut kemudian menyebut proses peralihan status pegawai tersebut sudah berjalan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN.

Ia menegaskan peralihan status itu akan dialami oleh seluruh pegawai tanpa kecuali.

"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Peralihan itu akan mulai berlaku setelah pimpinan baru KPK nanti dilantik.

Tjahjo juga tak mempermasalahkan terkait dengan pengunduran diri sejumlah pegawai KPK tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/12/2019) mengenai  kinerja dan gaji pegawai KPK nanti akan mengacu pada UU ASN.

Sedangkan untuk aturan kinerja akan diterapkan sesuai tempat kerja masing-masing.

"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," ujar Tjahjo.

Revisi UU KPK ini telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna September lalu.

Dalam UU yang sudah disahkan tersebut, KPK menjadi lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif, namun tetap menjalankan tugas dan kewenangan secara independen.

Badan kepegawaian Negara (BKN) pun sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait status pegawai ini.

Peralihan status tersebut itu mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diberlakukan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.

"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Lihat video selengkapnya:

Jokowi Masih Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK, Sebut Hal Penting Dalam Penindakan Korupsi

Diyakini Masih Tetap Independen

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan hilang setelah alih status menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/12/2019) Arsul menilai, independensi pegawai KPK kembali pada integritas masing-masing orang.

Ia lalu mencontohkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki Direktorat Jenderal Penegak Hukum LHK, tetapi tidak kehilangan independensi.

"Namun saya tidak sependapat jika dengan menjadi ASN maka mereka akan kehilangan independensinya."

"Indepeneden atau tidak itu akan terpulang kepada kualitas, kapabilitas dan integritas masing-masing mereka yang jadi penegak hukum," kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (13/12/2019).

Arsul mengatakan, para pegawai KPK harus kompak dalam menata independensi ketika Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.

"Jangan mengikuti pola pikir bahwa seolah-olah dengan revisi UU KPK itu maka KPK kehilangan independensinya," ujarnya.

Arsul juga meminta pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atas kepegawaian KPK terkait hak-hak keuangan para pegawai agar tidak dirugikan.

Dengan begitu, para pegawai, khususnya penyidik tidak kehilangan independensi.

"Terutama yang berada pada jajaran penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak kemudian kehilangan independensinya sebagai penegak hukum," ucapnya.

Ia lalu mengatakan, dalam UU KPK hasil revisi nomor 19 tahun 2019 masa transisi status pegawai KPK menjadi ASN membutuhkan jangka waktu dua tahun.

Namun, ia tak mempermasalahkan jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ingin mempercepat proses peralihan status tersebut.

"Namun PPP meminta agar Kemen PAN-RB juga mendengarkan masukan-masukan baik dari Pimpinan baru KPK, maupun Perwakilan pegawai KPK sehingga perubahan status tersebut tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan," pungkasnya. 

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)