Jabatan di bawah presiden itu memiliki tugas memberikan nasehat kepada presiden baik diminta atau tidak.
Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.
Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.
Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
• Profil Dato Sri Tahir Wantimpres Baru Jokowi, dari Anak Pembuat Becak hingga Jadi Bos Mayapada Group
Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.
Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..
Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.
Selain Pasal 16 UUD 1945, landasan hukum Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
• Profil Arifin Panigoro, Wantimpres Baru Jokowi yang Diberi Julukan Raja Minyak Indonesia
Sementara itu, Presiden Jokowi telah melantik sembilan Wantimpresnya secara resmi di Istana Merdeka pada Jumat siang.
Sembilan Wantimpres itu antara lain:
1. Sidharto Danusubroto
2. Wiranto
3. Arifin Panigoro
4. Agung Laksono
5. Putri Kuswisnu Wardani
6. Dato Sri Tahir
7. M Mardiono
8. Habib Luthfi bin Yahya
9. Soekarwo
(TribunWow.com/Mariah Gipty)