Selain Pasal 16 UUD 1945, landasan hukum Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sembilan Anggota Wantimpres :
1. Politisi PDIP, Sidharto Danusubroto
2. Mantan Menkopolhukam, Wiranto
3. Pengusaha Migas MedcoEnergi, Arifin Panigoro
4. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono
5. Pemilik PT Mustika Ratu, Putri Kuswisnu Wardani
6. Bos Mayapada Group, Dato Sri Tahir
7. Politisi PPP, M Mardiono
8. Tokoh Nahdatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya
9. Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo
Wiranto Jadi Ketua Wantimpres
Dari sembilan nama tokoh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terdapat nama mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Setelah namanya tak lagi dipanggil ke dalam jajaran kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua, kini ia kembali lagi ke Istana Negara untuk dilantik sebagai Wantimpres, Jumat (13/12/2019).
Seperti apa sepak terjangnya di dunia politik Indonesia?
• Daftar Nama 9 Calon Wantimpres Jokowi, Dato Sri Tahir, Habib Lutfi bin Yahya, hingga Wiranto